Tunjangan uang pensiun seumur hidup anggota DPR RI memberatkan APBN

KN. Akademikus Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan adanya kebijakan tunjangan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI berlebihan, apalagi mereka hanya mengabdi lima tahun per periode.

“Menurut saya DPR harus lebih bijak terkait rencana tersebut, karena hal ini berpotensi menyakiti hati banyak rakyat Indonesia,” kata Ardli. Ia mengatakan bahwa jika memang anggota DPR menginginkan apresiasi atas pengabdiannya setelah tidak menjabat sebaiknya mencari skema lain.

Karena kata Ardli ketika diberikan dana pensiun, maka akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan itu tentu terlalu berlebihan dengan masa kerja yang hanya lima tahun per periode.Ia mengatakan bahwa jika memang anggota DPR menginginkan apresiasi atas pengabdiannya setelah tidak menjabat sebaiknya mencari skema lain.

Karena kata Ardli ketika diberikan dana pensiun, maka akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan itu tentu terlalu berlebihan dengan masa kerja yang hanya lima tahun per periode.

Ia menambahkan, saat ini tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja para anggota dewan masih rendah, sehingga sebaiknya para anggota dewan yang baru dilantik fokus diri untuk berkinerja positif.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengkaji tunjangan dana pensiun seumur hidup yang diberikan kepada anggota DPR RI.

“Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kami akan kaji, kami anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI,” kata Dasco.

Hal itu disampaikannya merespons sorotan publik beberapa waktu belakangan terkait dana pensiun anggota DPR RI yang diberikan seumur hidup meski hanya bekerja selama satu periode.

Dia memastikan persoalan terkait dana pensiun anggota DPR RI akan dibahas dalam rapat pada masa persidangan yang akan datang.

  • Related Posts

    TEPAT 2 (DUA) TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO SUBIANTO- GIBRAN RR MARI KITA LIHAT PLUS/MINUSNYA DENGAN TOLOK UKURNYA 8 (ASTA) CITA

    Catatan kecil : Pemerintahan Prabowo – Gibran dilantik 20 Oktober 2024… jadi per 19 Oktober 2026 ini baru 2 tahun tepat… genap 2 tahun… kita bedah pakai tolok ukur 8…

    ​YLBHI Desak Pelaksanaan Putusan MK Soal Peradilan Militer Segera Dilakukan Tanpa Menunggu 2 Tahun

    KN-JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *