Utang pemerintah saat ini yang sudah menembus Rp 8.909,14 triliun per Januari 2025

KN. Besarnya nominal utang pemerintah saat ini yang sudah menembus Rp 8.909,14 triliun per Januari 2025 membuat Wakil Presiden periode ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla resah.

Dia melihat beban utang tersebut turut mengerek biaya pembayaran bunga utang dalam APBN pemerintah, menyebabkan anggaran pemerintah yang seharusnya bisa jor-joran untuk pembangunan ekonomi malah makin terbatas.

Akibatnya, belanja negara yang seharusnya bisa menjadi dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi malah menjadi lemah, membuat pertumbuhan ekonomi stagnan di level 5% satu dekade terakhir.

JK mengingatkan, porsi belanja pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi cukup besar. Meskipun, kalau dilihat berdasarkan struktur PDB, per kuartal I-2025, distribusi konsumsi pemerintah terhadap PDB hanya sekitar 10%. Terbesar dari Konsumsi rumah tangga 53% lebih, investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) 30,12%, dan ekspor 23,36%.

Namun, menurut JK, belanja pemerintah atau government spending dan investasi merupakan dua komponen utama yang sangat mempengaruhi kemampuan konsumsi masyarakat, khususnya dari sisi penopang daya beli, karena bisa menciptakan lapangan pekerjaan secara cepat.

JK mengingatkan pentingnya pengelolaan utang dari sisi nominal, bukan hanya sekedar berpedoman dari rasio utang terhadap PDB. Apalagi, dalam 5 tahun terakhir, belanja pemerintah ia anggap tidak teralokasikan dengan benar untuk belanja produktif.

  • Related Posts

    15 Januari………buruh unjuk rasa lagi

    KN. Buruh kembali aksi di DPR RI dan Kemnaker RI pada 15 Januari 2026 dengan membawa 4 tuntutan, selain tuntutan upah minimum juga menolak pilkada dipilih melalui DPRD yang akan…

    KASAU AKABRI ’73 BEDA PENDAPAT. “KEGENTINGAN NEGARA AKIBAT UUD 2002 LEBIH DAHSYAT DARIPADA KEGENTINGAN DI TAHUN 1959 !”

    KN. Kebebasan berpendapat salah satu ciri demokrasi, tetapi tunduk kepada Per-UU-an, Norma, Kaidah, dan Adat istiadat. Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma tidak bisa ditawar-tawar!. “Living Constitution” dambaan negara…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *