Warga Jakpus yang Menyediakan Parkir Liar Bakal Dijerat Pidana

KN. Wali Kota Jakarta Pusat Arifin memastikan akan memberikan sanksi pidana kepada warga yang menyediakan lahan parkir liar. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera dan mencegah menjamurnya lahan parkir liar.

Arifin mengatakan banyak badan jalan dan trotoar justru disulap jadi lahan parkir liar. Situasi ini disebut telah meresahkan masyarakat.

Arifin mengatakan banyak masukan yang masuk dalam rakor tersebut. Salah satunya, penerapan sanksi tegas terkait parkir liar.

Ia mengungkapkan rakor menyepakati akan dilaksanakan patroli gabungan bersama aparat keamanan untuk mengatasi parkir liar di Jakarta Pusat secara periodik. Beberapa lokasi di Jakarta Pusat yang kerap dijadikan tempat parkir liar juga sudah menjadi catatan.

Sejatinya, kata dia, penanganan kendaraan yang parkir liar selama ini sudah dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Petugas biasanya memberikan sejumlah sanksi bagi kendaraan yang parkir liar, mulai cabut pentil, menderek, hingga mengunci.

Ia mengatakan penanganan parkir liar di Jakarta Pusat juga sudah rutin dilaksanakan oleh jajaran Sudin Perhubungan dan Satpol PP. Namun, penindakan dinilai butuh lebih tegas.

 

  • Related Posts

    PB HUDA Ajak Masyarakat Jaga Adab di Media Sosial, Hindari Caci Maki terhadap Pemimpin dan Ulama

    KN-Banda Aceh, Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA) mengajak masyarakat untuk menjaga etika dalam menyampaikan kritik di ruang publik serta menghindari budaya caci maki, fitnah, ujaran kebencian, dan…

    Pemerintah Bersama Serikat Buruh Mempersiapkan Mitigasi agar Tidak Terjadi PHK dan Buruh Tetap Bekerja, di Tengah Ancaman Potensi PHK

    KN-Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pemerintah bersama…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *