Warga Jakpus yang Menyediakan Parkir Liar Bakal Dijerat Pidana

KN. Wali Kota Jakarta Pusat Arifin memastikan akan memberikan sanksi pidana kepada warga yang menyediakan lahan parkir liar. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera dan mencegah menjamurnya lahan parkir liar.

Arifin mengatakan banyak badan jalan dan trotoar justru disulap jadi lahan parkir liar. Situasi ini disebut telah meresahkan masyarakat.

Arifin mengatakan banyak masukan yang masuk dalam rakor tersebut. Salah satunya, penerapan sanksi tegas terkait parkir liar.

Ia mengungkapkan rakor menyepakati akan dilaksanakan patroli gabungan bersama aparat keamanan untuk mengatasi parkir liar di Jakarta Pusat secara periodik. Beberapa lokasi di Jakarta Pusat yang kerap dijadikan tempat parkir liar juga sudah menjadi catatan.

Sejatinya, kata dia, penanganan kendaraan yang parkir liar selama ini sudah dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Petugas biasanya memberikan sejumlah sanksi bagi kendaraan yang parkir liar, mulai cabut pentil, menderek, hingga mengunci.

Ia mengatakan penanganan parkir liar di Jakarta Pusat juga sudah rutin dilaksanakan oleh jajaran Sudin Perhubungan dan Satpol PP. Namun, penindakan dinilai butuh lebih tegas.

 

  • Related Posts

    Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

    KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

    OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

    KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *