Waspada Copyright Trolling, Kreator Media Sosial Wajib Pahami Hak Cipta      

KN-Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten di media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Praktik ini merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana seseorang atau perusahaan (troll) secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran hak cipta, seringkali untuk karya kecil atau penggunaan tidak sengaja, dengan tujuan utama memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) berupa uang, bukan bertujuan untuk melindungi karya.

Fenomena ini semakin muncul di ruang digital ketika pihak tertentu secara aktif mencari dugaan pelanggaran hak cipta di internet, kemudian menuntut kompensasi kepada pengguna konten, termasuk kreator yang tidak menyadari bahwa materi yang mereka gunakan dilindungi hak cipta. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pemahaman mengenai kekayaan intelektual menjadi bekal penting bagi kreator digital agar dapat berkarya secara aman dan bertanggung jawab. Sebab, setiap karya yang dihasilkan oleh pencipta pada dasarnya memiliki pelindungan hukum.

“Dengan memahami prinsip hak cipta, kreator tidak hanya terhindar dari potensi sengketa seperti copyright trolling, tetapi juga dapat memastikan karya mereka sendiri terlindungi secara sah,” ujarnya pada Selasa, 17 Maret 2026 di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pemerintah terus mengajak masyarakat untuk sadar dan melindungi karya melalui sistem kekayaan intelektual.

“Jika kita ingin membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat, maka penghargaan terhadap kekayaan intelektual harus menjadi budaya. Pencipta perlu memahami haknya, sekaligus menghormati hak pencipta lain,” lanjut Hermansyah.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran hak cipta di media sosial terjadi karena penggunaan materi yang tidak memiliki izin atau lisensi yang jelas. Agung menyarankan langkah paling aman bagi kreator adalah menggunakan karya yang dibuat sendiri atau materi yang memiliki lisensi yang jelas.

“Banyak kreator menggunakan musik, gambar, atau potongan video yang ditemukan di internet tanpa memastikan status hak ciptanya. Padahal, setiap penggunaan karya orang lain pada prinsipnya memerlukan izin dari pemegang hak cipta, kecuali jika karya tersebut berada dalam domain publik atau memiliki lisensi terbuka,” jelasnya.

“Kreator dapat memanfaatkan konten berlisensi creative commons, menggunakan musik dari perpustakaan audio resmi platform, atau meminta izin langsung kepada pemilik karya. Dengan cara tersebut, risiko pelanggaran maupun klaim yang tidak berdasar dapat dihindari,” katanya.

Lebih lanjut, Agung juga mengimbau para kreator untuk melindungi karya mereka sendiri melalui pencatatan hak cipta di DJKI. Menurutnya, pencatatan hak cipta dapat menjadi bukti awal kepemilikan apabila terjadi sengketa atau klaim terhadap suatu karya.

“Pencatatan hak cipta memberikan kepastian hukum bagi pencipta. Ketika karya telah dicatatkan, pencipta memiliki bukti administratif yang dapat digunakan apabila terjadi pelanggaran atau klaim yang merugikan,” ujarnya.

Selain memastikan legalitas penggunaan materi, kreator juga dianjurkan untuk menyimpan bukti izin penggunaan karya serta memahami ketentuan lisensi pada setiap platform digital. Langkah tersebut penting agar kreator dapat terus berkarya secara produktif tanpa melanggar hak pihak lain maupun menjadi korban praktik copyright trolling.

Melalui peningkatan literasi kekayaan intelektual di kalangan kreator digital, DJKI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pelindungan hak cipta serta cara menghormati karya kreatif. Dengan demikian, ruang digital dapat berkembang sebagai ekosistem yang sehat, adil, dan memberikan penghargaan yang layak bagi para pencipta.

 

Foto: Ilustrasi, sumber foto: DJKI

Related Posts

Surat Laporan Subandi Parto Atas Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Hakim Konstitusi

PENGADUAN KE MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MKMK) : ​Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : ​Kepada Yth. Ketua Majelis KehormatanMahkamah Konstitusi…

Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *