KN-JAKARTA, Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Utama Baharkam Mabes Polri, Selasa (17/3/2026). Aksi yang diikuti sekitar 10 orang ini menuntut perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Poin Utama Tuntutan:
-
- Hentikan Aktivitas Perusahaan: Massa mendesak penghentian seluruh operasional PD Panca Karya yang diduga merampas wilayah adat dan merusak lingkungan di Waesama.
- Evaluasi Aparat Daerah: Meminta Mabes Polri mengevaluasi Polda Maluku dan Polres Buru Selatan atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
- Cabut Izin Operasional: Mendesak Kementerian LHK untuk segera mencabut izin PD Panca Karya di Buru Selatan.
- Mediasi Konflik: Meminta pemerintah segera turun tangan memediasi konflik horizontal agar tidak meluas menjadi kerusuhan sosial.
”Tanah adat bukan sekadar lahan, tapi ruang hidup dan identitas leluhur yang harus dilindungi negara sesuai Putusan MK No. 35/2012,” tegas korlap aksi dalam orasinya.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan dari pihak kepolisian. JAGAD Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun menolak segala bentuk eksploitasi yang merampas hak-hak masyarakat adat.







