191 orang jadi korban kekerasan pengesahan UU TNI

KN. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat ratusan orang menjadi korban kekerasan dan ditangkap aparat TNI-Polri selama aksi tolak UU TNI pada 20-27 Maret 2025.

Temuan itu didapatkan YLBHI berdasarkan pemantauan secara langsung dan melalui media sosial terhadap aksi yang digelar di 72 kota/kabupaten.

“(Sebanyak) 191 korban mendapatkan kekerasan di 14 wilayah, di antaranya: Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Cirebon, Lumajang, Malang, Surabaya, Bekasi, Karawang, Semarang, Bojonegoro, Lamongan, Bogor dan Kediri,” tulis YLBHI melalui akun X (Twitter) @YLBHI.

CNNIndonesia.com telah diizinkan mengutip data tersebut. Tak hanya itu, YLBHI menyebut korban penganiayaan bahkan tak terhitung jumlahnya dalam aksi tolak RUU TNI di Jakarta, Lumajang, Surabaya, Malang, Bandung, Cirebon, dan Sukabumi.

Lebih lanjut, YLBHI menemukan kekerasan fisik dan pembubaran massa aksi yang dilakukan oleh aparat bukan untuk membuat suasana kondusif.

“Hal ini dapat dilihat dari pembubaran aksi massa di 14 daerah kemudian dilanjutkan dengan perburuan dan penculikan massa aksi yang sudah menjauhi titik aksi,” jelas YLBHI.

“Perburuan dan penculikan tersebut dimaksudkan untuk melakukan penangkapan massa aksi.”

Temuan YLBHI menyebut aksi kekerasan itu turut dilakukan oleh aparat TNI/Polri berpakaian sipil hingga beberapa organisasi masyarakat. Dua jurnalis di Sukabumi, Jawa Barat, juga mendapatkan kekerasan dan ancaman.

“Di Malang, militer menangkap individu yang sedang mendokumentasikan brutalitas aparat terhadap massa aksi dan berteriak ‘pecahkan kameranya!’. Selain itu, dua jurnalis di Sukabumi mendapatkan kekerasan dan ancaman,” ujar YLBHI.

RUU TNI telah disahkan jadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna pada 2o Maret lalu. Pengesahan itu dilakukan meskipun sejak awal publik mengkritik keras revisi undang-undang tersebut.

  • Related Posts

    Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

    KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

    BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

    KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *