Ketegasan Pemprov Lampung: Infrastruktur Internet Penunggak Retribusi Terancam Disegel dan Dibongkar

KN-BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah tegas demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihak Pemprov membuka opsi tindakan ekstrem, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran infrastruktur telekomunikasi milik penyedia jaringan internet yang kedapatan masih menunggak retribusi pemanfaatan aset daerah.

​Langkah strategis ini dibahas secara mendalam dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan. Rapat mengenai optimalisasi PAD melalui penataan dan pemungutan retribusi pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan tiang tersebut digelar di Ruang Rapat Sekdaprov Lampung, Jumat (12/6/2026).

​Marindo menegaskan bahwa optimalisasi PAD merupakan pilar krusial untuk memastikan kesinambungan pembiayaan pembangunan di Bumi Ruwa Jurai.

​”Kegiatan ini pada dasarnya adalah bagaimana kita memastikan sumber-sumber pembiayaan untuk APBD Provinsi Lampung. Kita mencari solusi pembiayaan, baik yang masuk ke APBD maupun yang bersifat creative financing. Ujung dari semua ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Marindo.

Bawang Merah Jatim klik disini

​Aturan Bisnis di Atas Aset Daerah

​Lebih lanjut, Marindo mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah untuk kepentingan komersial wajib memberikan kontribusi nyata kepada daerah, sesuai regulasi yang berlaku. Dalam regulasi pemanfaatan aset daerah, penggunaan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi masuk ke dalam kategori pemanfaatan lain-lain yang dikenakan kewajiban pembayaran retribusi.

​”Prinsip dasarnya, kita memiliki tanah, kebun, atau lahan milik daerah yang dipakai oleh pihak lain untuk kepentingan bisnis. Baik lahan itu digunakan untuk penanaman kabel fiber optik, ditanami singkong, maupun kegiatan lainnya, pengguna wajib membayar sewa karena telah diatur dalam Peraturan Daerah,” cetusnya.

​Tiga Langkah Strategis Pemprov Lampung

​Untuk menyelesaikan persoalan tunggakan retribusi oleh sejumlah penyedia jaringan internet ini, Pemprov Lampung telah menyiapkan tiga langkah konkret yang akan berjalan secara paralel:

  • Pendampingan Hukum (Yuridis): Memperkuat pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Langkah ini diwujudkan melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) guna memperoleh dukungan hukum dan mediasi dalam penyelesaian tunggakan.
  • Surat Peringatan Terakhir dan Ultimatum: Mengirimkan surat peringatan terakhir kepada perusahaan-perusahaan terkait, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih menunggak. Pemerintah memberikan opsi tegas: lunasi kewajiban, bongkar infrastruktur secara mandiri, atau menghadapi tindakan penertiban paksa berupa pembongkaran dan penyegelan.
  • Ruang Dialog (Iktikad Baik): Pemerintah tetap membuka ruang audiensi dan dialog sebagai bentuk perlakuan persuasif serta iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini kekeluargaan sebelum tindakan tegas diambil.

​Marindo menekankan bahwa rangkaian langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemprov Lampung dalam menegakkan aturan hukum, melindungi aset negara, serta menciptakan keadilan bagi semua pihak.

​Pemprov Lampung berharap para penyedia jaringan internet dapat segera merespons peringatan ini dengan menunjukkan iktikad baik dan melunasi kewajiban mereka. Langkah penataan ini tidak hanya krusial bagi peningkatan PAD, melainkan juga penting dalam menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan transparan di Provinsi Lampung.

Foto: Lampungprov.go.id

  • Related Posts

    Menkop Raker Bersama DPR RI, Bahas Rencana Kerja dan Anggaran TA 2027

    KN-Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengapresiasi DPR RI Komisi VI yang secara konsisten mendukung dan mengawal program-program kerja Kementerian Koperasi (Kemenkop). Sinergi yang erat antara Kemenkop dan DPR…

    Sidang Tipikor: Bos Blueray Cargo Akui Setor Puluhan Miliar ke Dirjen Bea Cukai dan Pejabat DJBC via Kode BC1-BC3

    KN-JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan aliran dana suap bernilai puluhan miliar rupiah yang mengalir ke Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *