YORRYS: EVALUASI UU OTSUS PAPUA PERLU DIMASUKKAN DALAM PROLEGNAS PRIORITAS 2021

Stramed, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Yorrys Raweyai mendukung, adanya evaluasi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Sebab, menurutnya, banyak pasal-pasal dalam UU Otsus belum terlaksana dengan baik.

“Kenapa perlu dievaluasi? Karena ada banyak pasal dalam UU itu, ada 79 pasal, (yang) belum terlaksana dengan baik yang dituangkan dalam UU itu,” kata Yorrys dalam diskusi bertajuk “Setelah Otonomi Khusus, Apalagi Jurus Untuk Papua?” secara virtual, Sabtu (5/12/2020).

Yorrys mengatakan, UU Otsus Papua bisa dievaluasi dengan memasukkan revisi UU Otsus Papua ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Menurut Yorrys, ada dua isu yang bisa direvisi dalam UU Otsus Papua yaitu terkait keuangan dan pemekaran.

“Kami ke depan sudah masuk surpresnya pemerintah ke DPD dan DPR tentang revisi UU otonomi khusus hanya 3 pasal tentang keuangan, pasal 76-77 tentang pemekaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yorrys meminta, pemerintah fokus merevisi UU Otsus Papua mengingat UU tersebut bersifat lex specialis sehingga tak boleh dihambat dengan peraturan lain seperti Peraturan Menteri (Permen).

“Jangan lupa UU Otsus itu memiliki lex specialis itu yang paling penting sehingga lex specialis ini bisa berjalan sesuai dengan amanah UU itu, tidak bisa ada Permen kemudian ada UU baru,” pungkasnya.(Kompas)

Related Posts

Impacts of the Iran-U.S. Conflict on Indonesia

KN. The United States and Iran have resumed hostilities after several weeks of a ceasefire. House Commission I Deputy Chair Dave Laksono urged the Indonesian government to remain vigilant, particularly…

President Prabowo’s Foreign Relations

KN. State energy company Pertamina subsidiary Pertamina Hulu Energi President Commissioner Denny JA said after attending a state banquet at the Élysée Palace in Paris that closer Indonesia–France ties reflect…