KN-JAKARTA — Tim Penuntut Umum Koneksitas dan Oditur Militer menuntut mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dengan hukuman 10 tahun penjara. Tidak hanya pidana kurungan, Perwira Tinggi (Pati) TNI AD tersebut juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi jual beli lahan BUMD di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (22/10/2026).
Penuntut Umum Koneksitas, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa disusun berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Tuntutan untuk Terdakwa Lainnya
Selain Letjen TNI Widi Prasetijono, Penuntut Umum Koneksitas dan Oditur Militer juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama:
Kolonel Chk Syaiful Nursaid (Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro)
Pidana Pokok: 6 tahun penjara
Denda: Rp500 juta
Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer.
Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan (Eks Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro)
Pidana Pokok: 4 tahun penjara
Denda: Rp500 juta
Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer.
Suko Madyo Susilo (Mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan)
Pidana Pokok: 3 tahun penjara
Denda: Rp250 juta
“Menuntut eks Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp500 juta dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Bambang Yunianto saat membacakan amar tuntutan, Rabu (22/10/2026).
Agenda Sidang Selanjutnya
Persidangan koneksitas ini rencananya akan dilanjutkan kembali pada 2 November 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Foto: Tribunnews.com







