KN, Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional dengan judul “Bahaya Judi Online”, Selasa (30/07/2024), Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH menyampaikan bahwa topik ini diambil oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional karena pentingnya pencegahan terhadap ASN agar tidak terlibat dalam judi online. Dalam konteks fiqih dan syariah, Judi online dianggap haram. Sementara dari sisi etos kerja, judi online kurang mendidik dan peserta judi online cenderung kalah. Sebagian besar pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini telah banyak menyatakan bahwa hampir tidak ada yang menang dalam judi online, hanya diberikan harapan palsu.
Rekan-rekan ASN dihimbau untuk memperhatikan informasi yang diberikan oleh para ahli mengenai masalah ini. Pembicaraan kali ini dapat diikuti melalui ponsel, sehingga memudahkan siapa pun untuk mengikuti webinar tanpa terhalang tempat dan waktu. Kemudian, pada bulan November nanti akan diperingati Hari Ulang Tahun KORPRI yang akan disambut dengan kegiatan besar seperti MTQ Nasional KORPRI yang berlangsung di Palangkaraya selama 1 hingga 10 November. Besok, tanggal 6 Agustus, direncanakan acara peresmian yang bertujuan untuk menciptakan kondisi yang optimal. Ketua KORPRI dan para pengurus yang menangani MTQ dari berbagai provinsi di Indonesia akan hadir di Palangkaraya untuk meresmikan Event MTQ Nasional KORPRI yang ke-7 ini. Oleh karena itu, perwakilan KORPRI dari 38 provinsi dan 86 kementerian/lembaga harus siap menyiapkan kafilah terbaik mereka untuk mengikuti MTQ KORPRI ke-7 yang akan diselenggarakan di Palangkaraya. Mari kita segera mempersiapkan semuanya.
Wakil Ketua Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online, Usman Kansong, S.Sos, M.Si menyampaikan, berdasarkan data PPATK, judi online melibatkan berbagai kalangan, dari anak-anak hingga dewasa, termasuk diantaranya TNI, Polri, sopir ojol, ibu rumah tangga, dan pengangguran. Mayoritas yang terdampak adalah masyarakat menengah ke bawah. Untuk menghindari terjerumus ke dalam perjudian online, kita harus memahami penyebabnya. Mereka yang memainkan judi online biasanya tertarik dengan janji-janji kemenangan yang besar, namun pada kenyataannya, hanya pihak bandar yang selalu menang. Pada awalnya, pemain mungkin bisa memenangkan beberapa kali, tetapi setelah kecanduan, mamun terus-menerus kalah. Bermain judi online sangat mempengaruhi emosi dan mental manusia. Karena itu, sangat penting untuk meningkatkan pertahanan diri agar tidak mudah tergoda oleh janji-janji yang menipu dalam perjudian online. Presiden telah menekankan pentingnya pertahanan diri agar tidak tergoda bermain judi online. Bagi mereka yang belum terjerumus, jangan pernah mencobanya, karena setelah mencoba dan menang, sulit untuk berhenti.
Statistik menunjukkan bahwa usia pemain judi online bervariasi, bahkan ada anak-anak yang terlibat. PPATK telah mengungkapkan lebih dari 197 anak yang terlibat dalam perjudian online. Anak-anak ini mungkin menggunakan rekening orang tua mereka atau rekening mereka dicatut oleh orang tua yang gemar berjudi online. Pihak berwenang juga menemukan adanya pengepul rekening yang digunakan untuk tujuan perjudian online. Game online bisa menjadi sarana perjudian online, terutama jika diberikan unsur top-up yang dibarengi dengan janji kemenangan. Setiap penerbit game harus menaati Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi game. Penerbit game harus mengklasifikasikan game berdasarkan usia, dan game tidak boleh mengandung unsur perjudian online.
Seringkali, informasi terkait perdagangan online datang dari ajakan kolega atau teman. Begitu terpapar iklan perjudian online, kita akan terus-menerus ditawarkan iklan serupa. Mereka sering mengelabui dengan menggunakan huruf atau angka yang mirip. Kita harus pintar dalam mengenali dan menghindari kata kunci yang mencurigakan. Fase awal bermain judi online dimulai dengan membuat akun, kemudian dilanjutkan dengan bermain hingga kecanduan. Untuk keluar dari permainan judi online, kita harus mengakui kecanduan, terbuka kepada keluarga, dan mencari dukungan. Mengalihkan perhatian dari gadget dengan melakukan aktivitas offline seperti olahraga, berkebun, atau diskusi juga dapat membantu seseorang keluar dari perjudian online. Semua agama melarang perjudian online, dan kita bisa meminta dukungan dari pemuka agama.
ASN yang terlibat dalam perjudian online harus menunjukkan teladan yang baik. Identitas ASN yang terlibat dalam perjudian online diberikan kepada instansi induk sebagai sanksi administratif atau dilaporkan kepada Polri jika melanggar hukum. Konsekuensi yang diberikan berupa pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian. Dari segi spiritual, judi online dapat mengganggu kejiwaan dan psikologi manusia kita. Berdasarkan penelitian, aktifitas otak pemain judi online lebih tinggi saat sedang bermain daripada saat menang. Hal ini dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan mental. Banyak kasus bunuh diri dan kekerasan yang disebabkan oleh judi online. Kasus-kasus ini harus menjadi peringatan bagi kita untuk berpikir seribu kali sebelum mencoba perjudian online dan bertaubat segera jika sudah terlibat.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa saat ini transaksi keuangan dapat terdeteksi dan dipantau melalui sistem yang terhubung dengan berbagai instrumen keuangan, baik rekening bank maupun rekening asuransi. Semua transaksi yang dilakukan oleh nasabah, baik di bank maupun di luar bank, tercatat dalam sistem. Hal ini memungkinkan pihak yang berwenang untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perjudian online. ASN yang bermain judi online dapat teridentifikasi oleh pihak berwenang berdasarkan transaksi keuangan mereka. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pihak berwenang memiliki kewenangan untuk mengakses data perbankan dan non-bank tanpa batasan, termasuk data yang diperoleh dari kerjasama dengan instansi lain seperti BPK dan BKN. Dengan mengakses dan menganalisis data ini, pihak berwenang dapat menemukan indikasi tindak pidana, termasuk narkotika dan korupsi, berdasarkan profil keuangan individu. Adanya profil keuangan yang unik pada setiap individu dan analisis terhadap mutasi transaksi dapat membantu mengungkap motif di balik kecurigaan. Misalnya, jika terdapat ASN yang tiba-tiba melakukan transfer besar ke rekening yang tidak biasa, hal ini dapat menjadi indikasi aktivitas yang mencurigakan.
Judi online menjadi masalah yang signifikan dengan adanya 3,7 juta pemain judi online di Indonesia pada tahun 2023. Pihak berwenang, seperti PPATK, telah diberi kewenangan untuk mengakses dan menganalisis rekening terkait dengan perjudian online, termasuk rekening yang digunakan sebagai tempat pungutan dan bandar. Pemerintah telah membentuk Satgas judi online untuk menangani masalah ini yang diikuti oleh berbagai instansi terkait.








