KN-JAKARTA, Di tengah ambisi pemerintah menggelontorkan anggaran fantastis untuk program motor listrik hingga Makan Bergizi Gratis (MBG), nasib korban bencana ekologis Sumatera tahun 2025 justru kian terlupakan. Merespons pengabaian tersebut, korban banjir dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera resmi mendaftarkan Gugatan Tindak Administrasi Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5).
Gugatan ini menyasar keengganan pemerintah pusat untuk menetapkan status Bencana Nasional terhadap rangkaian banjir bandang dan tanah longsor yang meluluhlantakkan wilayah Sumatera akhir tahun lalu. Padahal, lebih dari 600.000 bangunan rusak dan infrastruktur krusial lumpuh total.
Prioritas Anggaran yang Ironis
Tim Advokasi menyoroti ketimpangan prioritas belanja negara tahun 2026. Pemerintah dinilai lebih mengutamakan proyek mercusuar seperti pengadaan motor listrik senilai Rp3,2 triliun dan program MBG yang menelan Rp335 triliun, sementara pemulihan hak-hak dasar korban bencana tidak masuk dalam daftar prioritas kabinet.
”Negara tidak boleh terus hadir hanya setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama,” tegas Alfi Syukri dari LBH Padang.
Kegagalan Administrasi dan Pengabaian Krisis
Edy Kurniawan dari YLBHI menjelaskan bahwa gugatan ini menggunakan dalil perluasan objek sengketa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemerintah dinilai melakukan pembiaran konkret dengan tidak menaikkan status bencana, yang berdampak pada simpang siurnya penanganan di lapangan.
Beberapa poin krusial yang mendasari gugatan ini antara lain:
- Penolakan Status Bencana Nasional: Pemerintah dianggap berlindung di balik alasan administrasi dan beban anggaran.
- Respons Menyepelekan: Pernyataan pejabat yang menyebut situasi hanya “mencekam di media sosial” serta penolakan bantuan internasional memperparah penderitaan korban.
- Kegagalan Mitigasi: Matinya jaringan komunikasi dan listrik saat bencana membuat bantuan kemanusiaan tidak terdistribusi efektif.
Akumulasi Kerusakan Ekologis
Data dari Auriga Nusantara menunjukkan bahwa bencana ini adalah bom waktu dari deforestasi yang ugal-ugalan. Nur Syarifah mengungkapkan lonjakan deforestasi di tahun 2025 mencapai angka yang mengerikan: Aceh (426%), Sumatera Utara (281%), dan Sumatera Barat (1.034%).
Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menambahkan bahwa hampir seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera dalam kondisi kritis dengan tutupan hutan di bawah 25%. “Ini bukan sekadar anomali cuaca, tapi dampak pembangunan ekstraktif selama dua dekade yang tidak terkontrol,” ujarnya.
Tuntutan Penggugat
Melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS), para penggugat mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia agar:
- Menetapkan Status Bencana Nasional untuk peristiwa ekologis Sumatera 2025 beserta mekanisme pembiayaan dari pusat.
- Melakukan Audit Perizinan terhadap industri di wilayah tangkapan air dan DAS.
- Melaksanakan Pemulihan Lingkungan secara sistematis dan membangun kebijakan tata ruang berbasis mitigasi bencana.
- Perlindungan Kelompok Rentan: Menata ulang pola penanganan bencana agar sensitif terhadap kebutuhan perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
”Bencana ini adalah bukti nyata krisis iklim yang dipicu industri. Tanpa intervensi serius, masyarakat pesisir dan pedesaan akan terjebak dalam kemiskinan kronis akibat hilangnya ruang hidup mereka,” pungkas Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia.
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera
(YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, MaTA, YKPI)
Sumber foto: AntaraNews.com








