Gibran Rakabuming Raka Terancam Tidak Dilantik?

KN. Gibran Rakabuming Raka terancam tidak bisa dilantik menjadi Wakil Presiden. Hal tersebut, lantaran anak sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut dipersoalkan.

Perihal tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan yang menyoal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).

Nantinya, putusan ini pula yang akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres. Sebabnya dalam satu permohonan, penggugat meminta tergugat untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres terpilih.

“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

  • Related Posts

    TEPAT 2 (DUA) TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO SUBIANTO- GIBRAN RR MARI KITA LIHAT PLUS/MINUSNYA DENGAN TOLOK UKURNYA 8 (ASTA) CITA

    Catatan kecil : Pemerintahan Prabowo – Gibran dilantik 20 Oktober 2024… jadi per 19 Oktober 2026 ini baru 2 tahun tepat… genap 2 tahun… kita bedah pakai tolok ukur 8…

    ​YLBHI Desak Pelaksanaan Putusan MK Soal Peradilan Militer Segera Dilakukan Tanpa Menunggu 2 Tahun

    KN-JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *