Gibran Rakabuming Raka Terancam Tidak Dilantik?

KN. Gibran Rakabuming Raka terancam tidak bisa dilantik menjadi Wakil Presiden. Hal tersebut, lantaran anak sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut dipersoalkan.

Perihal tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan yang menyoal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).

Nantinya, putusan ini pula yang akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres. Sebabnya dalam satu permohonan, penggugat meminta tergugat untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres terpilih.

“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

  • Related Posts

    ​Arus Bawah Prabowo Dukung Pimpinan Baru BGN Bersihkan Tata Kelola dari Celah Korupsi

    Kn-JAKARTA,  Relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) menyatakan dukungan penuh atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi melantik Naniek Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru pada Selasa…

    Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

    KN-Bandar Lampung – Provinsi Lampung kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *