Buruh Sambut Baik Kenaikan UMK dan UMSK 2025 Kota Tangerang, Harapkan Daerah Lain Mengikuti

KN, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyambut baik keputusan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025. Rapat yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tersebut dihadiri oleh perwakilan Serikat Pekerja/Buruh, Pengusaha (Apindo dan Kadin), Akademisi, dan Pemerintah Kota Tangerang.

Dalam rapat tersebut, UMK Kota Tangerang disepakati naik sebesar 6,5%, sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp309.418,82, sehingga total UMK Kota Tangerang 2025 menjadi Rp5.069.708,36.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati besaran UMSK Kota Tangerang untuk berbagai sektor unggulan, dengan tambahan berkisar antara 2% hingga 7% dari UMK 2025.

Dengan demikian, untuk Sektoral 1 misalnya, kenaikan upah buruh mencapainya 13,5%. Nilai ini didapat dari kenaikan UMK 6,5% dan Sektoral sebesar 7% sehingga totalnya 13,5%.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menilai capaian ini sebagai bukti perjuangan kolektif kaum buruh. Ia juga menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, termasuk melalui kemenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Keputusan ini merupakan langkah maju dalam memperjuangkan upah layak bagi buruh. Kami mengajak daerah lain untuk mengikuti jejak Kota Tangerang dalam menetapkan kenaikan upah yang adil,” ujar Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar seluruh elemen buruh di Indonesia terus menjaga semangat perjuangan ini, terutama dalam mengawal kenaikan UMK dan UMSK sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023

Catatan: Rincian lengkap besaran UMSK Kota Tangerang 2025 dan sektor-sektor yang tercakup dapat dilihat dalam lampiran berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang.

Related Posts

UNTUNG/RUGINYA KALAU KEMBALI KE UUD’45 SEBELUM DI AMANDEMEN

Wacana kembali ke UUD 45 asli (sebelum amandemen 1999-2002) ini wacana besar wacana kenegaraa Mari kita bedah bareng-bareng secara jernih… PROSEDURNYA BAGAIMANA…? Tidak bisa lewat Perpres atau Keppres atau demo…

SURAT TERBUKA PERIHAL USULAN SARAN

Kepada Yth : YM Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto di Istana Merdeka – Jakarta _____ Dari : Subandi Parto SH, MH, MBA/MARSEKAL MUDA TNI PURN AAU’69…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *