
Pada hari ini Sabtu, tanggal Empat Belas, bulan Desember, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (14-12-2024) telah diselenggarakan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang bertempat di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang JI. Perintis Kemerdekaan No.1 Cikokol Kota Tangerang, yang dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/Buruh, unsur Pengusaha (Apindo dan Kadin), unsur Perguruan Tinggi/Akademisi dan unsur Pemerintah Kota Tangerang sebagaimana daftar hadir terlampir.
Dengan hasil sebagai berikut :
A. Upah Minimum Kota Tangerang (UMK) Tahun 2025
Bahwa Dewan Pengupahan Kota Tangerang sepakat merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota Tangerang berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% atau naik sebesar Rp. 309.418,82 (tiga ratus sembilan ribu empat ratus delapar belas koma delapan puluh dua rupiah) dari Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2024 sebesar Rp. 4.760.289,54 empat juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan koma lima puluh empat rupiah ) sehingga besaran Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2025 sebesar Rp. 5.069.708,36 (lima juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan koma tiga puluh enam rupiah).
B. Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang (UMSK) Tahun 2025
Bahwa Dewan Pengupahan Kota Tangerang sepakat merekomendasikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025.