KN. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan presiden (perpres) mengenai instrumen Nilai Ekonomi Karbon pada 10 Oktober 2025. Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, pemerintah mengakui unit karbon non-Sertifikat Pengurang Emisi-Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) atau pasar sukarela. Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, Indonesia belum mengakomodasi adanya pasar karbon sukarela.
Dalam perdagangan karbon ada dua jenis pasar. Selain pasar karbon sukarela, ada pasar karbon wajib. Dalam pasar wajib (mandatory market), penjual jasa pengurangan atau penyerapan emisi karbon harus mendaftarksi annya dalam platform pemerintah karena akan dicatat dalam kontribusi nasional pengurangan emisi (NDC). NDC merupakan laporan tiap negara yang meratifikasi Perjanjian Paris 205.
Perjanjian Paris adalah kesepakatan 197 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menurunkan emisi gas rumah kaca untuk mencegah pemanasan global. Setiap tahun setelah 2015, setiap negara melaporkan pengurangan emisi dalam Konferensi Perubahan Iklim. Target seluruh negara sebesar 45 persen pengurangan emisi seluruh dunia dari 50 miliar ton setara CO2. Dengan pengurangan itu, menurut para ahli, kenaikan suhu bumi 1,5 derajat Celsius bisa dicegah.

Sebaliknya, pasar karbon sukarela atau voluntary market memungkinkan perusahaan-perusahaan ataupun individu membeli kredit karbon secara sukarela tanpa tujuan untuk NDC. Dengan kata lain, pasar sukarela memungkinkan transaksi kedua belah pihak membeli dan menjual penyerapan emisi karbon.
Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, yang memperkuat komitmen negara dalam penurunan emisi gas rumah kaca.
Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen melalui upaya mandiri, dan 43,2 persen dengan dukungan internasional, serta mencapai karbon netral pada 2060. Perkiraan produksi emisi Indonesia pada 2030 sebanyak 2,9 miliar ton setara CO2. Dengan angka-angka itu, nilai ekonomi karbon Indonesia diperkirakan mencapai US$ 16,7 miliar pada 2030.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga September 2025, total volume transaksi di bursa karbon Indonesia hanya 1.606.056 ton setara CO2 dengan akumulasi nilai Rp 78,46 miliar.








