TOLAK PHK MASSAL PEKERJA MICHELIN : “JAGA KEADILAN, SELAMATKAN PEKERJA INDONESIA“

KN. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan keprihatinan mendalam atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar ratusan pekerja di pabrik ban PT Michelin Indonesia. Aksi massa yang terjadi merupakan bentuk protes dan kegelisahan atas ancaman hilangnya mata pencaharian ribuan keluarga pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, SE menegaskan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir, bukan keputusan sepihak yang diambil tanpa dialog sosial yang terbuka dan adil.
“Perusahaan multinasional seperti Michelin harus mengedepankan tanggung jawab sosial dan moral. Pekerja bukan sekadar angka dalam laporan efisiensi, tetapi manusia yang telah memberi kontribusi nyata terhadap keberhasilan perusahaan,” tegas Mirah Sumirat, SE dalam keterangan pers tertulis pada media.

Foto: Mirah Sumirat, SE sumber foto: KBR.id

Kami juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera memfasilitasi perundingan tiga pihak antara manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah agar penyelesaian dilakukan secara konstruktif dan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Selain itu, Mirah menekankan bahwa korporasi global seperti Michelin perlu menghormati prinsip keberlanjutan tenaga kerja nasional. Indonesia bukan sekadar lokasi produksi, tetapi rumah bagi jutaan pekerja yang menjadi bagian penting dalam rantai pasok dunia.

“Menjaga keberlangsungan kerja berarti menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Jangan biarkan keputusan korporasi global merusak tatanan sosial yang telah dibangun oleh para pekerja,” tambah Mirah.

Di balik setiap seragam kerja, ada keluarga yang menanti dengan harapan. Jangan biarkan harapan itu padam karena keputusan sepihak. Mari kita berdiri bersama, memastikan keadilan dan kemanusiaan tetap menjadi fondasi dalam dunia kerja.

Mirah berharap para pekerja Michelin dalam memperjuangkan hak-haknya dilakukan secara konstitusional dan mendorong terciptanya solusi yang berkeadilan bagi semua pihak. Demikian Pungkas Mirah menutup keterangan Persnya.

 

  • Related Posts

    Surat Laporan Subandi Parto Atas Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Hakim Konstitusi

    PENGADUAN KE MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MKMK) : ​Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : ​Kepada Yth. Ketua Majelis KehormatanMahkamah Konstitusi…

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *