I. KASUS PEMBANGUNAN JEMBATAN KRETA API SEGMEN KISARAN- TANJUNGBALAI DIDUGA DI KORUPSI
Proyek pembangunan Jembatan Kreta Api BH 343 Segmen Kisaran Tanjung-Balai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 39. 1 12 000.000.00,- tahun anggaran 2024 kini menyisakan tanda tanya besar publik. Karena fakta di lapangan ditemukan beberapa item pekerjaan diduga dikorupsi. dan pekerjaan terkesan asal jadi, dan sudah temukan keretakan pada dinding cor beton jembatan disinyalir material bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan standart. Selain itu, disinyalir pekerjaan tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan. Seperti, berat tonase jembatan, berat tonase angkutan jembatan, berat tonase penyetelan jembatan, dan pekerjaan borepile. Akibatnya dikhawatirkan mutu dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan usia ilmu keteknıkan, dan berpotensı merugikan keuangan negera
Disamping itu, kami menilai adanya modus permainan kotor dalam pelaksanaan dan penyerapan anggaran pemerintahan dimana birokrasi yang memiliki wewenang/jabatan diduga melakukan niat jahat/korupsi untuk mencari keuntungan dengan cara menciptakan anggaran/kegiatan sebanyak-banyaknya tidak mengedepankan efisiensi anggaran, anggaran tumpang tindih, melaksanakan kegiatan yang terindikasi tidak mengacu aturan yang berlaku menunjuk rekanan tertentu (binaan) yang akan melaksanakan pekerjaan disinyalir kolusi diduga membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.

Da!am hal ini kami patut menduga bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi, diduga penyedia jasa telah berbuat curang karena melaksanakan pekerjaan ini disinyalir tidak sesuai aturan dan peraturan yang berlaku dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja serta adanya dugaan laporan palsu/rekayasa laporan kegiatan dan pembiaran yang dilakukan oleh pihak konsultan supervisi dan pengawas internal dari Kementerian Perhubungan pada Satker Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan tidak melakukan teguran terhadap pihak penyedia jasa sewaktu melaksanakan pekerjaan.
Maka dari itu kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk:
1. Panggil dan periksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan saudara Jimmy Michael Gultom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumut Iil Eko Widi Wuryanto Kontraktor Pelaksana PT Limutu Sejahtera, Yusdian Wira Manggala (Direktur Cabang) Zaldi Yendri (Projetc Manager), Jermia R Simatupang (Site Manager). Serta Konsultan Pengawas Supervisi PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik, Ahmad Sukur ST (Team Leader), dan idram ST (Ahli Teknik Jembatan). Diduga kuat secara bersama-sama melakukan konspirasi jahat demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok.
2. Segera lakukan lakukan audit ivestigatif, audit forensik, audit fisik, audit administratif seluruh item pekerjaan proyek Pembangaunan Jembatan Kreta Api BH 343 Segmen Kisaran-Tanjungbalai, kami menyakini adanya praktik korupsi yang sistemik, masif dan terencana demi untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dan mengabaikan kualitas pekerjaan
3. Asta Cita Presiden Bapak Prabowo Subianto “Pemberantasan Korupsi” harga mati KPK RI harus berani dan gerak cepat dalam mengusut kasus korupsi, segera ambil alih kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Kreta Api BH 343 Segmen Kisaran-Tanjungbalai.
II. KASUS PEMAGARAN ASET NEGARA LAPANGAN SAMPALI DIDUGA DIGARAP OLEH MAFIA TANAH
Lapangan bola yang berada di Dusun X, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara itu, menyisakan persoalan hukum agraria yang merugikan keuangan negara. Sesuai investigasi di lapangan, seorang warga bernama Kamiso dituding sebagai pelaku pemagaran lapangan Sampali dengan panet beton. Kamiso ditengarai merupakan orang suruhan’ mafia tanah. Faktanya, pemagaran keliling lapangan dilakukan satu hamparan dengan lahan yang dikuasai’ mafia diduga atas konspirasi dengan pejabat PTPN-1 (dahulu PTPN-2). Mirisnya, pihak PTPN-1 tidak mencegah pembangunan pagar saat proses berlangsung, dan baru bereaksi setelah pagar berdiri.
Setelah pagar berdiri, manajemen PTPN-1 Regional-1 melalui Manajer Kebun Bandar Kilppa, Panantaras Tarigan, tiga kali menyurati secara resmi meiarang Kamiso memagar area lapangan tersebut. Surat pertama Nomor 2/KBK/X/29/II/2025 tertanggal 1 Maret 2025, disusul Surat Nomor 2/KBK/X/33/IIl/2025 tertanggal 05 Maret 2025. Kemudian Surat Nomor 2/KBK/X/37/IIl/2025 tertanggal 8 Maret 2025. Selain melarang, surat itu juga menegaskan bahwa lapangan Dusun X Desa Sampali merupakan HGU aktif PTPN-1 Kebun Bandar Klippa sesuai Sertifikat Nomor: 152/HGU/BPN/2005. Tiga surat dari PTPN-1, dianggap wajar tidak digubris oleh Kamiso. Sebab, lahan yang dipagari itu disinyalir kuat bukan milik Kamiso, konon diduga mafia tanah. Artinya, surat dari PTPN tersebut dinilai salah alamat. Pihak PTPN pun tidak ‘berani’ menegur atau menyurati mafia tanah. Fakta ini menguatkan adanya indikasi dugaan konspirasi dan korupsi di balik ‘perampokan dan penggembokan lapangan Sampali.

Dari informasi yang dihimpun, HGU aktif PTPN-1 esuai ertifikat oOmor: 152/HGU/BPN/2005, disebut-sebut bukan hanya sebatas lapangan. Kabarnya, HGU aktif itu termasuk juga lahan bekas rumah-rumah karyawan di sepanjang jalan besar Sampali- Simpang BO sampai ke ruas Jalan Williem Iskandar (J| Pancing). Bahkan, masuk juga kawasan Jalan Meteorologi dan Jalan Kesuma, Jalan Damar Wulan, Desa Sampali. Ironisnya, lahan- lahan HGU yang berada di kawasan itu, kini sudah berdiri bangunan perumahan mewah.
Lain halnya Region Head PTPN-1 Regional-1 Didik Prasetyo. Dia memilih “bungkam’ atas konfirmasi resm1 yang diajukan. Padahal, Didik diharapkan dapat membongkar dugaan konspirasi dan korupsi di balik pemagaran lapangan Sampali. Kita curiga dengan diamnya Didik-red) yang membiarkan begitu saja lahan HGU aktif PTPN-1 ‘dirampok’ di depan matanya. Tidak ada tanggungjawabnya untuk menjaga dan memelihara lahan negara. Seharusnya hal itu menjadi tugas dan kewajibannya sebagai pimpinan di PTPN-1 Regional- 1. Atas dasar itulah kami curiga pejabat PTPN-1 Regional-1 tersebut terkontaminasi mafia tanah. Bukan tak berdaya, tapi tutup mata. Diam berarti merestui HGU itu dirampas. Hal ini membuktikan adanya indikasi sudah terkontaminasi jaringan mafia tanah. ‘Perampokan lahan HGU aktif lapangan Sampali, diduga bukan sekadar ulah individu, melainkan bagian dari sindikat mafia tanah yang bermain di balik pengalihan aset negara.
Kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bongkar jaringan mafia tanah yang merampas hak publik. Kerugian negaranya ditengarai tak kalah besar dengan kasus PT NDP dan Citraland. Kasus lapangan bola Sampali merupakan pintu masuk bagi KPK RI untuk membongkar sindikat mafia tanah di PTPN-1 Regional-1 (dahulu PTPN-2). Bukan hanya persoalan lapangan, tetapi juga mengusut proses janggal pengalihan lahan di sekitarnya, termasuk bekas rumah karyawan dan kawasan Jalan Meteorologi, Jalan Kesuma, dan Jalan Damar Wulan. Kerugian negara akibat lapangan itu ditaksir-taksir mungkin sekitar belasan miliar, tapi kerugian lebih besar lagi yakni diduga dari peralihan lahan bekas perumahan karyawan PTPN dan lahan yang berada di sekitarnya, fenomena ini sebagai konspirasi busuk dan sistemik yang melibatkan oknum di internal BUMN perkebunan HGU aktif tanpa restu pejabat tersebut. Tidak mungkin ada pihak berani memagari lahan PTPN-1. Ini jelas permainan sindikat mafia tanah. KPK harus bergerak cepat. Jalan dan pintu masuknya sudah terbuka melalui kasus lapangan Sampali.

Meyikapi persoalan tersebut, kami mendesak KPK RI untuk:
a. Segera lakukan pemeriksaan kepada seluruh pejabat PTPN 1 diduga telah terkontaminasi dengan para mafia tanah atas kasus pemagaran Lapangan Sampali.
b. Usut dan tangkap aktor intelektual dibalik pemagaran Lapangan Sampali diduga kuat telah terjadi, koorporasi, konspirasi jahat demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi
c. Selamatkan aset negara dari para mafia, karena negara tidak bolah kalah dengan para mafia, segera bongkar serta rubuhkan pemagaran iapangan sampaii.
d. Kembalikan fungsi Lapangan Sampali seperu semula sebagai fasilitas umum.
Dengan tetap menjunjung tinggi azas Presumtion of Innoncent sembari didampingi oleh azas Presumtion of Qualty kami berharap kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk dapat menindak-lanjuti hal-hal yang telah kami kemukakan di atas guna dapat menguak akan kebenaran dan dapat menegakkan keadilan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini






