UU KUHAP siap-siap dijudicial review ke MK

KN. Dengan disepakatinya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah, sejumlah elemen masyarakat mempertimbangkan untuk membawa regulasi baru tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal itu, Komisi III DPR menyatakan, hal tersebut merupakan hak demokrasi warga negara. Sementara itu, beberapa pihak yang memastikan akan mengajukan uji konstitusionalitas KUHAP baru ke MK itu di antaranya organisasi advokat DPN Peradi dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat sipil adalah kewenangan penangkapan di tahap penyelidikan.

  • Related Posts

    KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan

    KN-JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026). Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi…

    Said Iqbal Kunjungi APF Kendal: Cegah PHK dan Dorong Penciptaan ratusan ribu orang Lapangan Kerja Polyester  Tekstil dan Garmen

    KN-Kendal— Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan kunjungan kerja ke PT Asia Pacific Fibers Tbk (APF) di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah. Kunjungan tersebut membawa…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *