UU KUHAP siap-siap dijudicial review ke MK

KN. Dengan disepakatinya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah, sejumlah elemen masyarakat mempertimbangkan untuk membawa regulasi baru tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal itu, Komisi III DPR menyatakan, hal tersebut merupakan hak demokrasi warga negara. Sementara itu, beberapa pihak yang memastikan akan mengajukan uji konstitusionalitas KUHAP baru ke MK itu di antaranya organisasi advokat DPN Peradi dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat sipil adalah kewenangan penangkapan di tahap penyelidikan.

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *