KN. Dengan disepakatinya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah, sejumlah elemen masyarakat mempertimbangkan untuk membawa regulasi baru tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal itu, Komisi III DPR menyatakan, hal tersebut merupakan hak demokrasi warga negara. Sementara itu, beberapa pihak yang memastikan akan mengajukan uji konstitusionalitas KUHAP baru ke MK itu di antaranya organisasi advokat DPN Peradi dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat sipil adalah kewenangan penangkapan di tahap penyelidikan.






