UU KUHAP siap-siap dijudicial review ke MK

KN. Dengan disepakatinya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah, sejumlah elemen masyarakat mempertimbangkan untuk membawa regulasi baru tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal itu, Komisi III DPR menyatakan, hal tersebut merupakan hak demokrasi warga negara. Sementara itu, beberapa pihak yang memastikan akan mengajukan uji konstitusionalitas KUHAP baru ke MK itu di antaranya organisasi advokat DPN Peradi dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat sipil adalah kewenangan penangkapan di tahap penyelidikan.

  • Related Posts

    Genjot Energi Bersih, Sekda Aceh dan PLN Pusat Matangkan Rencana Pengembangan PLTS di Serambi Mekah

    KN-JAKARTA – Pemerintah Aceh terus bergerak cepat dalam mengoptimalkan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) di daerahnya. Langkah ini dipertegas melalui pertemuan strategis yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M.…

    Kedatangan Jokowi di Lampung Diwarnai Unjuk Rasa, Massa Tuntut Transparansi Ijazah dan Soroti Isu HAM

    KN-BANDAR LAMPUNG – Kunjungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Kota Bandar Lampung diwarnai aksi unjuk rasa oleh Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML), Sabtu (27/6/2026). Massa yang berkumpul di…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *