UU KUHAP siap-siap dijudicial review ke MK

KN. Dengan disepakatinya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah, sejumlah elemen masyarakat mempertimbangkan untuk membawa regulasi baru tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal itu, Komisi III DPR menyatakan, hal tersebut merupakan hak demokrasi warga negara. Sementara itu, beberapa pihak yang memastikan akan mengajukan uji konstitusionalitas KUHAP baru ke MK itu di antaranya organisasi advokat DPN Peradi dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat sipil adalah kewenangan penangkapan di tahap penyelidikan.

  • Related Posts

    Survei Elektabilitas Pemilu 2029 Tempo Data Science: Dedi Mulyadi Kalahkan Prabowo Subianto

    KN-JAKARTA PUSAT — Lembaga riset Tempo Data Science merilis hasil survei terbaru mengenai elektabilitas figur nasional menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Hasil survei menempatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM),…

    APAKAH PENDEMO PERNAH MENGHITUNG BERAPA RIBU MAN HOURS (JAM KERJA) YANG HILANG TANPA PRODUKTIVITAS DALAM 1X DEMO ?

    RUMUS : MAN HOURS HILANG = JUMLAH ORANG x JAM DEMO x UPAH RATA-RATA : Kita ambil contoh : DEMO 1 HARI DI JAKARTA : ASUMSI REALISTIS : 1. Jumlah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *