Pemerintah c.q Polri patuhi keputusan MK : Menanti ketegasan Presiden Prabowo Subianto

KN. Pemerintah diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Kepolisian Negara RI menduduki jabatan sipil. Sebab, putusan MK bersifat retrospektif atau berlaku sejak diucapkan dalam sidang. MK memutuskan larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal itu ada dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Polisi (www.tempo.co)

Putusan tersebut mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Oleh karena itu, penyesuaian untuk para anggota Polri yang kini tengah menduduki jabatan sipil perlu segera dilakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Jika terus ditunda, pemerintah tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan hukum, tetapi juga membiarkan praktik inkonstitusional terus berlangsung.

  • Related Posts

    Survei Elektabilitas Pemilu 2029 Tempo Data Science: Dedi Mulyadi Kalahkan Prabowo Subianto

    KN-JAKARTA PUSAT — Lembaga riset Tempo Data Science merilis hasil survei terbaru mengenai elektabilitas figur nasional menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Hasil survei menempatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM),…

    APAKAH PENDEMO PERNAH MENGHITUNG BERAPA RIBU MAN HOURS (JAM KERJA) YANG HILANG TANPA PRODUKTIVITAS DALAM 1X DEMO ?

    RUMUS : MAN HOURS HILANG = JUMLAH ORANG x JAM DEMO x UPAH RATA-RATA : Kita ambil contoh : DEMO 1 HARI DI JAKARTA : ASUMSI REALISTIS : 1. Jumlah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *