Pemerintah c.q Polri patuhi keputusan MK : Menanti ketegasan Presiden Prabowo Subianto

KN. Pemerintah diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Kepolisian Negara RI menduduki jabatan sipil. Sebab, putusan MK bersifat retrospektif atau berlaku sejak diucapkan dalam sidang. MK memutuskan larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal itu ada dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Polisi (www.tempo.co)

Putusan tersebut mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Oleh karena itu, penyesuaian untuk para anggota Polri yang kini tengah menduduki jabatan sipil perlu segera dilakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Jika terus ditunda, pemerintah tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan hukum, tetapi juga membiarkan praktik inkonstitusional terus berlangsung.

  • Related Posts

    Analisis Mayjen TNI (Purn) Prijanto: Perbedaan Filosofis Bab XII UUD 1945 dan UUD 2002

    KN-​JAKARTA – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga purnawirawan TNI, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, menyoroti perbedaan mendasar antara muatan Bab XII UUD 1945 asli dengan hasil amandemen tahun 2002.…

    Sikap Buruh dan Partai Buruh: 11 Isu Saat May Day 2026 Bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto

    KN-Jakarta, Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 menjadi momentum bersejarah. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama berbagai serikat pekerja lainnya menggelar perayaan akbar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *