KN. Pemerintah diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Kepolisian Negara RI menduduki jabatan sipil. Sebab, putusan MK bersifat retrospektif atau berlaku sejak diucapkan dalam sidang. MK memutuskan larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal itu ada dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Oleh karena itu, penyesuaian untuk para anggota Polri yang kini tengah menduduki jabatan sipil perlu segera dilakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Jika terus ditunda, pemerintah tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan hukum, tetapi juga membiarkan praktik inkonstitusional terus berlangsung.







