Kapolri sangat menghormati dan patuh atas putusan MK tentang polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil

KN. Langkah Polri menarik penugasan Irjen Pol Raden Argo Yuwono yang bertugas di Kementerian UMKM diapresiasi. Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan memuji langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menarik Irjen Pol Argo yang saat ini ditempatkan di Kementerian UMKM untuk kembali ke lingkungan Polri. Langkah cepat ini dilakukan sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/2025 terkait anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut penempatan Irjen Pol Argo Yuwono karena sebelumnya ada permintaan dari kementerian untuk memperkuat UMKM. Selain Irjen Pol Argo Yuwono ada pula Pati Polri lainnya yang ditempatkan di sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Namun munculnya putusan MK tersebut, Kapolri secara bertahap menarik Pati yang sudah ditempatkan di Kementerian atau Lembaga Negara. “Kami melihat Kapolri sangat menghormati dan patuh atas putusan MK tentang polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil,” pungkas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.

  • Related Posts

    KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Sita Sejumlah Dokumen Pengadaan

    KN-JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026). Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi…

    Said Iqbal Kunjungi APF Kendal: Cegah PHK dan Dorong Penciptaan ratusan ribu orang Lapangan Kerja Polyester  Tekstil dan Garmen

    KN-Kendal— Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan kunjungan kerja ke PT Asia Pacific Fibers Tbk (APF) di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah. Kunjungan tersebut membawa…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *