KN. Dua advokat perempuan, Marina Ria Aritonang dan Yosephine Chrisan Eclesia bergabung dalam tim kuasa hukum yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025, keduanya bergabung dengan dua pemohon sebelumnya yakni Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi.








