Uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK)

KN. Dua advokat perempuan, Marina Ria Aritonang dan Yosephine Chrisan Eclesia bergabung dalam tim kuasa hukum yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025, keduanya bergabung dengan dua pemohon sebelumnya yakni Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi.

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *