KN. Langkah Polri menarik penugasan Irjen Pol Raden Argo Yuwono yang bertugas di Kementerian UMKM diapresiasi. Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan memuji langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menarik Irjen Pol Argo yang saat ini ditempatkan di Kementerian UMKM untuk kembali ke lingkungan Polri. Langkah cepat ini dilakukan sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/2025 terkait anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut penempatan Irjen Pol Argo Yuwono karena sebelumnya ada permintaan dari kementerian untuk memperkuat UMKM. Selain Irjen Pol Argo Yuwono ada pula Pati Polri lainnya yang ditempatkan di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Namun munculnya putusan MK tersebut, Kapolri secara bertahap menarik Pati yang sudah ditempatkan di Kementerian atau Lembaga Negara. “Kami melihat Kapolri sangat menghormati dan patuh atas putusan MK tentang polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil,” pungkas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.








