Pemasukan 250 ton beras asal Thailand ke Sabang yang sebelumnya disebut ilegal oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, ternyata telah mengantongi izin

KN. Masuknya 250 ton beras asal Thailand ke Sabang yang sebelumnya disebut ilegal oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, ternyata telah mengantongi izin resmi lintas instansi. Salah satu dasar terkuatnya adalah rapat koordinasi di bawah Kemenko Bidang Pangan pada 14 November 2025.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Pintoe.co, rapat tersebut berlangsung pada pukul 15.00–16.30 WIB melalui konferensi Zoom dan dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan RI, Tatang Yuliono.

Rapat itu dihadiri oleh perwakilan dari:

  • Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI

  • Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI

  • Direktur Fasilitas Kepabeanan, DJBC

  • Kepala Kantor Bea Cukai Sabang

  • Dirjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian

  • Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional

  • Kasatgas Pangan RI

  • Deputi Komersial dan Investasi BPKS

  • Kepala Unit PTSP BPKS

Risalah rapat menghasilkan tujuh butir kesepakatan resmi:

  1. Beras PT Multazam Sabang Group dari Thailand, sesuai Izin BPKS Nomor 513/PTSP-BPKS/21 tanggal 24 Oktober 2025, diperbolehkan masuk ke Sabang.

  2. Beras tersebut hanya untuk konsumsi dalam Kawasan Sabang dan tidak boleh dibawa ke Daerah Pabean.

  3. BPKS diminta menetapkan kuota jenis dan jumlah barang konsumsi untuk kebutuhan masyarakat Sabang melalui Peraturan Kepala BPKS.

  4. BPKS diminta membentuk Tim Pengawasan Peredaran Barang Konsumsi di Kawasan Sabang dengan melibatkan instansi terkait.

  5. Ketentuan barang bawaan penumpang akan dibahas dalam rapat lanjutan.

  6. Gudang BPKS wajib memiliki fasilitas CCTV untuk memudahkan monitoring.

  7. Tempat pemasukan beras ditetapkan di dermaga CT-1 BPKS yang telah berstatus kawasan pabean.

Atas dasar kesepakatan ini, proses bongkar muat pada 20 November 2025 dilaksanakan secara terbuka di Pelabuhan CT-1 BPKS Sabang.

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *