RUMUS UPAH MINIMUM PROVINSI ( UMP ) TAHUN 2026 TIDAK MENJAMIN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK

KN. Menanggapi hasil keputusan Pemerintah terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien (alpha 0,5–0,9) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden.

“Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi.” Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE dalam keterangan press tertulisnya pada media.

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada bulan November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember. Menurut Mirah, lamanya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja, namun kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut, Mirah Mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional.

Atas dasar itu, Mirah mendesak pemerintah untuk:
1. Meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak.
2. Mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi.
3. Melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

Tanpa langkah korektif tersebut, Mirah menilai kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial.

Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, pungkas Mirah menutup keterangan persnya.

  • Related Posts

    Nama Dicatut Aliansi ‘BEM Bersatu’, Sejumlah Organisasi Mahasiswa Ramai-Ramai Buka Suara

    KN-JAKARTA — Gelombang penolakan dan klarifikasi datang dari berbagai organisasi mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi. Hal ini menyusul kemunculan aliansi baru bernama “BEM Bersatu” yang sempat mengeluarkan pernyataan sikap dan…

    Korupsi Dana PI 10 Persen PT LEB, M. Hermawan Eriadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,6 Miliar

    KN-BANDAR LAMPUNG,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada M. Hermawan Eriadi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *