RUMUS UPAH MINIMUM PROVINSI ( UMP ) TAHUN 2026 TIDAK MENJAMIN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK

KN. Menanggapi hasil keputusan Pemerintah terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien (alpha 0,5–0,9) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden.

“Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi.” Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE dalam keterangan press tertulisnya pada media.

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada bulan November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember. Menurut Mirah, lamanya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja, namun kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut, Mirah Mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional.

Atas dasar itu, Mirah mendesak pemerintah untuk:
1. Meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak.
2. Mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi.
3. Melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

Tanpa langkah korektif tersebut, Mirah menilai kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial.

Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, pungkas Mirah menutup keterangan persnya.

  • Related Posts

    Survei Celios dan Kabinet Bayangan: 75 Persen Masyarakat Stres Hadapi Kebijakan Prabowo

    KN. Mayoritas masyarakat Indonesia merasakan tekanan mental akibat arah kebijakan dan tata kelola di bawah pemerintahan Presiden PrabowoSubianto selama dua tahun terakhir. Temuan survei Center of Economic and Law Studies…

    MERAWAT KEBERAGAMAN DAN MEMPERKUAT PERSATUAN : REFLEKSI DARI DOKTRIN PERJUANGAN PERTAHANAN RAKYAT SEMESTA DALAM MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NKRI

    1. Pembukaan : Keberagaman Itu Bukan Beban, Itu Amunisi. Banyak negara, keberagaman itu dianggap masalah. Harus diseragamkan. Indonesia, terbalik. Sejak 1945, founding fathers kita sudah sadar : kita tidak bisa…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *