Surat Edaran (SE) tentang Pergeseran Anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Daerah Bencana

KN. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pergeseran Anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Daerah Bencana. Langkah ini memungkinkan pemerintah daerah memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan tanggap darurat dan pascabencana melalui pembebanan langsung dan pergeseran anggaran.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 26 Desember 2025. Dalam rangka tanggap darurat, pemerintah daerah dapat menggunakan BTT melalui pembebanan langsung untuk melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi terdampak, tingkat kerusakan, kerugian, serta ketersediaan sumber daya. BTT juga dapat digunakan untuk penentuan status keadaan darurat bencana, sebagai dasar penetapan langkah penanganan selanjutnya.

Selain itu, BTT dapat dimanfaatkan untuk penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak bencana, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pemulihan segera sarana dan prasarana vital agar layanan publik tetap berjalan.

Sementara itu, dalam rangka pascabencana, pemerintah daerah dapat menggunakan BTT melalui pembebanan langsung untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat melakukan pergeseran anggaran pada APBD TA 2026 yang digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan darurat dan keperluan mendesak pascabencana.

  • Related Posts

    DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi     

    KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) alternatif dengan mekanisme mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan. Dalam…

    Fraksi PKS DPRK Dukung Penuh Wali Kota Tegakkan Syariat Islam Terintegrasi di Banda Aceh

    KN-BANDA ACEH — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Wali Kota Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam. Fraksi PKS mendorong agar pelaksanaan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *