Bantuan internasional yang bersifat Non-Government to Government (Non-G2G)

KN. Hasil koordinasi Pemprov Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah saat ini hanya membenarkan bantuan internasional yang bersifat Non-Government to Government (Non-G2G) atau melalui lembaga non-pemerintah (NGO). Sedangkan untuk bantuan yang bersifat Government to Government (G2G) atau antar-pemerintah negara, hingga kini belum ada arahan resmi.

  • Related Posts

    DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi     

    KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) alternatif dengan mekanisme mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan. Dalam…

    Fraksi PKS DPRK Dukung Penuh Wali Kota Tegakkan Syariat Islam Terintegrasi di Banda Aceh

    KN-BANDA ACEH — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Wali Kota Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam. Fraksi PKS mendorong agar pelaksanaan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *