Diduga Tarik Fee Proyek 15 Persen dan Manipulasi Data Bantuan Bencana, Bupati Pidie Jaya Dilaporkan ke KPK

KN-MEUREUDU — Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut berkaitan dengan indikasi penyelewengan dana bantuan bencana hidrometeorologi serta dugaan permintaan fee proyek untuk anggaran tahun 2025.

​Berdasarkan salinan dokumen Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat yang diterbitkan oleh KPK, pengaduan tersebut resmi diterima lembaga antirasuah pada 21 Mei 2025 dengan nomor registrasi informasi 2026-A-03564.

​Dua Point Utama Laporan

​Dalam materi aduan yang diserahkan ke KPK, pelapor menyoroti dua dugaan pelanggaran utama yang melibatkan orang nomor satu di Pidie Jaya tersebut:

  • Manipulasi Data Bantuan Bencana: Diduga terjadi korupsi pada penyaluran dana bantuan bencana hidrometeorologi. Pelapor mengindikasikan adanya penggunaan data penerima fiktif serta penyaluran bantuan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat.
  • Dugaan Fee Proyek 15 Persen: Pelapor mengungkap adanya dugaan penetapan fee proyek tahun anggaran 2025 sebesar 15 persen. Praktik ini diduga melibatkan Bupati Pidie Jaya secara langsung bersama sejumlah pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie Jaya.

​Sebagai pemenuh kelengkapan aduan, pelapor turut melampirkan dua berkas pendukung utama, yakni uraian kronologi kejadian serta seperangkat dokumen pendukung yang diklaim memperkuat materi laporan.

​Belum Ada Respon Resmi dari KPK

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat tersebut.

​Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, yang dikonfirmasi terkait keabsahan salinan dokumen serta status penanganan laporan tersebut, belum memberikan respons atau keterangan resmi mengenai progres pengaduan ini.

Related Posts

UNTUK MEMPERCEPAT PEMBAHASAN UU YANG BERKAITAN DENGAN PERAMPASAN ASET DIBUATKAN “OMNIBUS LAW” DAN TIDAK PERLU HUKUM ACARA BARU, INI TINDAK PIDANA KHUSUS

NAH… INI SOLUSI CERDAS… IDE “OMNIBUS LAW” UNTUK PERAMPASAN ASET : ​MARI KITA BEDAH BERSAMA GAGASAN TSB : ​I. KENAPA GAGASAN TSB MASUK AKAL? ​A. MEMPERCEPAT 15 TAHUN JADI 1…

PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET SEJAK 2011 S/D 2026 BELUM KUNJUNG SELESAI oleh Marsda Purn Sobandi Parto

PERTANYAANYA ADALAH : 1. APA MASALAHNYA? 2. KENAPA DEMIKIAN ? 3. SEJAUH MANA DPR RI KONSEN DLM PEMBERANTASAN KORUPSI ? 4. KENAPA PEMERINTAH TIDAK MENGELUARKAN PERPPU DEMI TERLAKSANANYA PERAMPASAN ASET?…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *