Diduga Tarik Fee Proyek 15 Persen dan Manipulasi Data Bantuan Bencana, Bupati Pidie Jaya Dilaporkan ke KPK

KN-MEUREUDU — Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut berkaitan dengan indikasi penyelewengan dana bantuan bencana hidrometeorologi serta dugaan permintaan fee proyek untuk anggaran tahun 2025.

​Berdasarkan salinan dokumen Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat yang diterbitkan oleh KPK, pengaduan tersebut resmi diterima lembaga antirasuah pada 21 Mei 2025 dengan nomor registrasi informasi 2026-A-03564.

​Dua Point Utama Laporan

​Dalam materi aduan yang diserahkan ke KPK, pelapor menyoroti dua dugaan pelanggaran utama yang melibatkan orang nomor satu di Pidie Jaya tersebut:

  • Manipulasi Data Bantuan Bencana: Diduga terjadi korupsi pada penyaluran dana bantuan bencana hidrometeorologi. Pelapor mengindikasikan adanya penggunaan data penerima fiktif serta penyaluran bantuan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat.
  • Dugaan Fee Proyek 15 Persen: Pelapor mengungkap adanya dugaan penetapan fee proyek tahun anggaran 2025 sebesar 15 persen. Praktik ini diduga melibatkan Bupati Pidie Jaya secara langsung bersama sejumlah pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie Jaya.

​Sebagai pemenuh kelengkapan aduan, pelapor turut melampirkan dua berkas pendukung utama, yakni uraian kronologi kejadian serta seperangkat dokumen pendukung yang diklaim memperkuat materi laporan.

​Belum Ada Respon Resmi dari KPK

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat tersebut.

​Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, yang dikonfirmasi terkait keabsahan salinan dokumen serta status penanganan laporan tersebut, belum memberikan respons atau keterangan resmi mengenai progres pengaduan ini.

Related Posts

WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

KN-ACEH-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyambut baik beredarnya Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh terkait penghentian Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), meskipun dokumen tersebut belum ditandatangani. Maklumat…

Soroti Kasus Eks Jampidsus dan Kortastipidkor Polri, Gatot Nurmantyo Ingatkan Potensi Skenario Hukum Terhadap Prabowo

KN-JAKARTA — Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *