UUPA dan MoU Helsinki Jadi Pijakan, Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hambatan Kawasan Bebas Sabang

KN-SABANG — Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang, dan instansi vertikal di Kantor BPKS Sabang, Kamis (23/7/2026).

​Pertemuan ini bertujuan untuk membedah dan mengidentifikasi berbagai kendala strategis yang selama ini menghambat percepatan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.

​Rapat dipimpin oleh Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS, Dr. Fajran Zain, bersama Ketua Tim Kajian Lembaga Wali Nanggroe sekaligus Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A.

“Penguatan Kawasan Sabang bukan semata-mata persoalan pembangunan ekonomi, tetapi juga merupakan bagian integral dari implementasi amanat MoU Helsinki dan UUPA. Karena itu diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh pemangku kepentingan agar kewenangan yang diamanatkan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” tegas Prof. Syahrizal Abbas.

​Deretan Problematika Utama Pengembangan KPBPB Sabang

​Dalam rapat koordinasi tersebut, BPKS memaparkan pencapaian Rencana Strategis 2020–2025 yang mencatatkan sektor pariwisata sebagai penyumbang terbesar investasi kawasan (mencapai 82 persen). Namun, BPKS juga mengungkapkan sejumlah hambatan mendasar yang membelenggu optimalisasi kawasan:

  • Ketiadaan Lembaga Pengampu Pusat: Belum adanya wadah pengampu di tingkat Pemerintah Pusat pasca-pembubaran Dewan Nasional Kawasan Sabang.
  • Tumpang Tindih Regulasi: Belum harmonisnya aturan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
  • Keterbatasan Fiskal: Penurunan pagu anggaran secara signifikan yang membatasi ruang gerak pembangunan infrastruktur.
  • Kendala Aset & HPL: Belum fleksibelnya pengelolaan aset strategis dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), seperti lahan eks-Pelindo dan Dermaga Balohan.
  • Perizinan & Pemanfaatan Fasilitas: Prosedur perizinan investasi yang masih rumit serta belum optimalnya pemanfaatan fasilitas free trade zone oleh pelaku usaha.

​Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, menyatakan bahwa seluruh inventarisasi masalah ini akan dirumuskan secara komprehensif. Hasilnya bakal diserahkan sebagai bahan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh untuk diteruskan ke Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

​Sinergi Daerah: Persepsi Investor, Pengawasan, dan Pariwisata

​Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, A.P., M.Si., menyoroti tantangan berupa masih adanya kesenjangan pemahaman di tingkat Pemerintah Pusat terhadap kondisi riil Aceh dan Sabang, yang berdampak pada keraguan investor.

“Masih ada keraguan investor untuk berinvestasi. Karena itu, kepercayaan dari luar harus terus dibangun melalui kepastian hukum dan penciptaan citra positif bahwa Aceh aman dan kondusif,” ujar Andri.

​Dukungan senada disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRK Sabang, Albina, S.T., M.T., yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan kawasan dari Pemerintah Pusat serta pelibatan aktif DPRK dalam fungsi pengawasan kebijakan.

​Dari sisi teknis kepabeanan dan pariwisata:

  • Bea dan Cukai Sabang menilai fasilitas free trade zone telah berjalan sesuai ketentuan, namun harmonisasi regulasi tetap mendesak untuk menjamin kepastian hukum di sektor pariwisata, maritim, dan perdagangan internasional.
  • Dinas Pariwisata Kota Sabang mendorong visi jangka panjang yang lebih progresif, meliputi pembangunan infrastruktur, pembukaan rute penerbangan internasional langsung, hingga penyelenggaraan event berskala global secara berkelanjutan.

​Rekomendasi Taktis Tim Kajian Wali Nanggroe

​Sebagai output dari koordinasi lintas instansi ini, rapat menghasilkan beberapa rekomendasi strategis, di antaranya:

  1. Dorongan Pembentukan Kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang sebagai forum koordinasi tertinggi antara Pemerintah Pusat dan Aceh.
  2. Harmonisasi dan Evaluasi Regulasi yang selama ini menghambat masuknya investasi.
  3. Penyederhanaan Perizinan dan percepatan pelepasan/pengelolaan aset strategis (HPL).
  4. Dukungan Pembiayaan APBA untuk memperkuat pembangunan kawasan.
  5. Optimalisasi Hak Kewenangan Aceh sesuai amanat MoU Helsinki dan UUPA secara konsisten.

Related Posts

Diduga Tarik Fee Proyek 15 Persen dan Manipulasi Data Bantuan Bencana, Bupati Pidie Jaya Dilaporkan ke KPK

KN-MEUREUDU — Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut berkaitan dengan indikasi penyelewengan dana bantuan bencana hidrometeorologi serta dugaan…

Stabilkan Harga dan Ekosistem Hulu, Pemerintah Aceh Mendorong Sistem Resi Gudang & Hilirisasi Nilam

KN-BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mengambil langkah tegas untuk menjaga kestabilan ekosistem hulu sekaligus memacu hilirisasi minyak nilam di wilayahnya. Sebagai solusi konkrit atas ketidakpastian harga yang sering merugikan petani,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *