KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemerintah mengimpor 105.000 unit mobil pick up dari India. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dan berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baru di sektor otomotif nasional yang saat ini sudah dalam kondisi tertekan.
Ancaman PHK di Depan Mata
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa para buruh di pabrik otomotif dalam negeri mulai resah. Masuknya unit impor dalam jumlah besar dipastikan akan memangkas output produksi lokal.
”Anggota kami di produsen-produsen mobil sudah menyampaikan langsung. Ada potensi PHK karena produksi bisa turun drastis akibat impor ini,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya.
Ia membandingkan situasi ini dengan data PHK nasional yang kian mengkhawatirkan. Merujuk data Kemnaker, sekitar 88.000 buruh telah ter-PHK hingga awal tahun ini, sementara Litbang Partai Buruh mencatat angka yang lebih tinggi, yakni mendekati 100.000 orang per Februari.
Potensi Ekonomi yang Terbuang
KSPI berargumen bahwa jika kuota 105.000 unit tersebut dialihkan ke produksi dalam negeri, dampaknya akan sangat positif bagi ekonomi nasional:
- Penyerapan Tenaga Kerja: Estimasi lebih dari 10.000 buruh baru dapat terserap dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
- Efek Domino: Menggerakkan industri suku cadang (spareparts) dan jasa pemeliharaan (maintenance) di Indonesia.
- Keberlanjutan Kontrak: Memperpanjang masa kerja buruh yang saat ini berstatus kontrak.
Iqbal menegaskan bahwa produsen lokal seperti Hino, Isuzu, Suzuki, Toyota, hingga Mitsubishi memiliki kapasitas dan teknologi yang mumpuni. Jika kendalanya adalah harga, pemerintah disarankan melakukan negosiasi spesifikasi produk daripada memilih jalur impor.
Soroti Transparansi dan Peran KPK
Selain dampak ekonomi, Said Iqbal juga mempertanyakan transparansi di balik kebijakan ini. Ia mencium adanya ketidakharmonisan antara kementerian terkait dan kalangan pengusaha mengenai rencana impor tersebut.
”Kami menduga, setiap impor pasti ada fee. Siapa importirnya? Buka ke publik! Kami meminta KPK untuk memantau dan menyoroti rencana impor 105.000 mobil ini agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menyebut sangat ironis jika uang pajak rakyat Indonesia justru digunakan untuk menyejahterakan tenaga kerja di luar negeri sementara buruh domestik terancam kehilangan mata pencaharian.
Aksi Massa 4 Maret
Sebagai bentuk protes, ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 4 Maret mendatang. Aksi ini akan membawa lima tuntutan utama, yaitu:
- Tolak rencana impor 105.000 mobil pick up.
- Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
- HOSTUM: Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.
- Kejelasan sanksi pelanggaran THR (bebas pajak THR dan pembayaran H-21).








