Muhammad Syuhada Kawal Perbaikan Ruas Jalan Peunaron melalui HRD

KN-Aceh Timur, Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi PKB, Muhammad Syuhada, terus mengawal upaya perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah ruas jalan Peunaron Baru–Sri Mulya yang merupakan urat nadi perekonomian warga di kawasan tersebut, Sabtu, 7 Maret 2026

Dalam upaya mempercepat perbaikan jalan tersebut, Muhammad Syuhada menyerahkan langsung usulan Inpres Jalan Daerah (IJD) kepada anggota H. Ruslan M Daud Anggota DPR RI Fraksi PKB. Penyerahan usulan itu dilakukan di sela-sela kunjungan HRD ke Kabupaten Aceh Timur. Alhamdullah usulan jalan melalui skema Inpres sudah siap dengan Detail Engineering Design (DED). Sebut Syuhada

Syuhada menjelaskan, selama ini menerima banyak aspirasi masyarakat pedalaman terutama ruas jalan Peunaron Baru–Sri Mulya memiliki peran penting bagi aktivitas masyarakat, terutama dalam mendukung mobilitas hasil pertanian, perkebunan, serta akses transportasi warga sehari-hari.

Ruas Jalan Peunaron Baru – Sri Mulya merupakan urat nadi perekonomian masyarakat. Jika akses jalan ini dalam kondisi baik, maka mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat akan berjalan lancar dan optimal. Selain itu, peningkatan jalan ini juga akan membuka keterisolasian Desa di wilayah pedalaman di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Peunaron, Kecamatan Simpang Jernih dan Kecamatan Rantau Seulamat. Ujar Politisi Muda PKB ini

Kehadiran H Ruslan Daud (HRD) bersama pejabat Ditjen Bina Marga diharapkan dapat mempercepat proses penganggaran dan perbaikan jalan melalui skema pembangunan nasional atau bantuan Instruksi Presiden (Inpres) jalan daerah menjadi solusi percepatan perbaikannya,” Harap Syuhada.

Kunjungan ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen perjuangan untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang merata dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman Aceh Timur.

 

Sumber: Aceh Info

Related Posts

PRESIDEN DAN WAPRES BISA DILENGSERKAN

PRESIDEN DAN WAPRES BISA DILENGSERKAN APABILA : Secara hukum murni sesuai UUD 45 Pasal 7A dan 7B… Bukan opini politik… DASAR HUKUMNYA : Pasal 7A UUD 1945 : Presiden dan/atau…

Polemik Wapres

Dari awal pencalonannya ada 3 isu hukum yang besar yang sampai sekarang masih jadi perdebatan : 1. ISU AWAL : PUTUSAN MK NO. 90/2023 SBP… (Soal Umur)… Ini akar semua……

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *