PRESIDEN DAN WAPRES BISA DILENGSERKAN

PRESIDEN DAN WAPRES BISA DILENGSERKAN APABILA : Secara hukum murni sesuai UUD 45 Pasal 7A dan 7B… Bukan opini politik…

DASAR HUKUMNYA :

Pasal 7A UUD 1945 :

Presiden dan/atau Wapres bisa diberhentikan HANYA, karena alasan-alasan limitatif ini tidak bisa ditambah-tambah :

1. Pengkhianatan terhadap negara.

2. Korupsi.

3. Penyuapan.

4. Tindak pidana berat lainnya (pidana dengan ancaman 5 tahun ke atas).

5. Perbuatan tercela (perbuatan yang merendahkan martabat Presiden/Wapres).

6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres (misal : syarat pendidikan minimal SMA di Pasal 169 UU Pemilu, syarat tidak pernah dipidana, sehat jasmani rohani dll).

Jadi kasus ijazah / suket penyetaraan yang tadi itu masuknya ke poin nomor 6 : “tidak lagi memenuhi syarat”.

PROTAP / PROSEDURNYA – Pasal 7B UUD 1945 – Panjang dan Berat :

Tidak bisa langsung demo minta mundur Harus lewat 3 lembaga : DPR – MK – MPR…

Tahap 1 : DPR sebagai Pintu Masuk :

– DPR harus sidang paripurna. Harus dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR.

– Untuk mengajukan pendapat bahwa Presiden/Wapres melanggar, harus disetujui minimal 2/3 dari yang hadir.

– Tanpa ini, tidak bisa jalan.

Tahap 2 : Mahkamah Konstitusi Memeriksa :

– DPR wajib minta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutuspendapat DPR itu.

– MK punya waktu paling lama 90 hari untuk memutus.

– MK hanya memutus : TERBUKTI atau TIDAK TERBUKTI melakukan pelanggaran tersebut.

Tahap 3 : Kembali ke DPR :

– Kalau MK bilang TIDAK TERBUKTI -> Selesai. Usul gugur.

– Kalau MK bilang TERBUKTI -> DPR gelar sidang paripurna lagi untuk teruskan usul ke MPR.

Tahap 4 : MPR sebagai Pemutus Akhir :

– MPR harus sidang paripurna paling lambat 30 hari setelah menerima usul DPR.

– Harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota MPR.

– Keputusan harus disetujui minimal 2/3 dari jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wapres diberi kesempatan membela diri.

– Baru SAH diberhentikan.

Jadi SBP… Kesimpulan untuk kasus 742 K/TUN/2026 tadi :

Putusan MA kemarin itu baru bahan bukti awal untuk poin nomor 6. Dia TIDAK BISA melompati protap.

Pihak yang menang gugatan TUN tidak bisa langsung minta MPR memberhentikan. Harus mulai dari DPR dulu. DPR harus jadikan itu sebagai pendapat, lalu uji di MK.

Itu kenapa semua pakar hukum tata negara bilang : “Sengketa TUN tidak otomatis membatalkan jabatan Wapres. Harus lewat mekanisme impeachment konstitusional”.

  • Related Posts

    Polemik Wapres

    Dari awal pencalonannya ada 3 isu hukum yang besar yang sampai sekarang masih jadi perdebatan : 1. ISU AWAL : PUTUSAN MK NO. 90/2023 SBP… (Soal Umur)… Ini akar semua……

    Kritikan Pedas Gerindra untuk Kabinet Prabowo: Sejumlah Menteri Dinilai Tak Kapabel Lengkap dengan Catatan Evaluasinya

    KN-JAKARTA — Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Kamrussamad, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja sejumlah menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai beberapa pejabat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *