KN-Aceh Besar, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan keputusan bersama para ulama dan pemerintah daerah pada Senin (9/3/2026), setiap jiwa wajib menunaikan zakat sebesar 2,8 kilogram beras.
Berikut poin-poin penting hasil keputusannya:
- Besaran Zakat: Satu sha’ atau setara dengan 2,8 kg beras bersih (sekitar 10 muk penuh ditambah satu genggam).
- Landasan Hukum: Keputusan ini merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 yang mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.
- Opsi Uang: Bagi masyarakat yang ingin membayar dengan uang (mengikuti Mazhab Hanafi), nilainya harus setara dengan harga 3,8 kg bahan makanan seperti kurma kering atau gandum.
Kepala Kemenag Aceh Besar, H. Saifuddin (Yahwa), mengimbau agar para perangkat desa (keuchik) dan amil zakat segera mendata serta melaporkan penyaluran zakat ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing.








