Kemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 2026: 2,8 Kg Beras per Jiwa

KN-Aceh Besar, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan keputusan bersama para ulama dan pemerintah daerah pada Senin (9/3/2026), setiap jiwa wajib menunaikan zakat sebesar 2,8 kilogram beras.

​Berikut poin-poin penting hasil keputusannya:

  • Besaran Zakat: Satu sha’ atau setara dengan 2,8 kg beras bersih (sekitar 10 muk penuh ditambah satu genggam).
  • Landasan Hukum: Keputusan ini merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 yang mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.
  • Opsi Uang: Bagi masyarakat yang ingin membayar dengan uang (mengikuti Mazhab Hanafi), nilainya harus setara dengan harga 3,8 kg bahan makanan seperti kurma kering atau gandum.

​Kepala Kemenag Aceh Besar, H. Saifuddin (Yahwa), mengimbau agar para perangkat desa (keuchik) dan amil zakat segera mendata serta melaporkan penyaluran zakat ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing.

Related Posts

PENDAPAT SAYA BAHWA UNTUK 5 – 10 TAHUN KEDEPAN NKRI TIDAK PERLU UNDANG-UNDANG BARU…SDH CUKUP…(KECUALI DARURAT)

Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 Bogowonto.   KN-JAKARTA, ADA HUKUM ACARANYA S/D HUKUM MATERIILNYA…AGAR DPR RI ISTIRAHAT PENUH…GAJI BUTA (GABUT) BILA PERLU…

KPK Gelar OTT di Pemalang dan Jakarta, Amankan Bupati dan Uang Lebih dari Rp 2 Miliar

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Operasi senyap…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *