Kemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 2026: 2,8 Kg Beras per Jiwa

KN-Aceh Besar, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan keputusan bersama para ulama dan pemerintah daerah pada Senin (9/3/2026), setiap jiwa wajib menunaikan zakat sebesar 2,8 kilogram beras.

​Berikut poin-poin penting hasil keputusannya:

  • Besaran Zakat: Satu sha’ atau setara dengan 2,8 kg beras bersih (sekitar 10 muk penuh ditambah satu genggam).
  • Landasan Hukum: Keputusan ini merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 yang mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.
  • Opsi Uang: Bagi masyarakat yang ingin membayar dengan uang (mengikuti Mazhab Hanafi), nilainya harus setara dengan harga 3,8 kg bahan makanan seperti kurma kering atau gandum.

​Kepala Kemenag Aceh Besar, H. Saifuddin (Yahwa), mengimbau agar para perangkat desa (keuchik) dan amil zakat segera mendata serta melaporkan penyaluran zakat ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing.

Related Posts

Genpos Kritik DPRK Pidie Jaya: “Jangan Jadi Penonton Pasca Bencana”

KN-PIDIE JAYA, Aliansi Generasi Positif (Genpos) Pidie Jaya melontarkan kritik keras terhadap kinerja DPRK Pidie Jaya. Mereka menilai lembaga legislatif tersebut belum menunjukkan peran nyata dalam mengawal nasib warga pasca…

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

KN. Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan kepada para pejabat dan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh dalam kunjungan kerja yang berlangsung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *