Kemenag Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 2026: 2,8 Kg Beras per Jiwa

KN-Aceh Besar, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan keputusan bersama para ulama dan pemerintah daerah pada Senin (9/3/2026), setiap jiwa wajib menunaikan zakat sebesar 2,8 kilogram beras.

​Berikut poin-poin penting hasil keputusannya:

  • Besaran Zakat: Satu sha’ atau setara dengan 2,8 kg beras bersih (sekitar 10 muk penuh ditambah satu genggam).
  • Landasan Hukum: Keputusan ini merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 yang mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.
  • Opsi Uang: Bagi masyarakat yang ingin membayar dengan uang (mengikuti Mazhab Hanafi), nilainya harus setara dengan harga 3,8 kg bahan makanan seperti kurma kering atau gandum.

​Kepala Kemenag Aceh Besar, H. Saifuddin (Yahwa), mengimbau agar para perangkat desa (keuchik) dan amil zakat segera mendata serta melaporkan penyaluran zakat ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing.

Related Posts

Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *