KN-JAKARTA, Perselisihan hukum antara pihak N.O dan Z.K akhirnya resmi berakhir damai. Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri sukses memfasilitasi mediasi kedua belah pihak di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak melalui jalur kekeluargaan.
Poin-Poin Kesepakatan Damai:
Dalam pertemuan tersebut, pihak Z (bersama istri, E) serta N.O dan K.D.H menyepakati beberapa hal penting:
Pencabutan Laporan: Kedua belah pihak resmi mencabut laporan polisi, baik yang sebelumnya ditangani di Polsek Mampang maupun di Bareskrim Polri.
Hapus Konten Medsos: Para pihak sepakat untuk menghapus konten terkait perselisihan mereka di media sosial masing-masing.
Semangat Ramadan: Keputusan damai ini dilandasi niat introspeksi diri dan semangat silaturahmi di bulan suci Ramadan.
“Hasil mediasi ini diharapkan memberikan rasa keadilan seutuhnya bagi kedua belah pihak serta masyarakat luas,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Proses Hukum Selesai
Dengan adanya penandatanganan berita acara perdamaian dan pencabutan laporan, maka seluruh proses hukum dalam perkara ini dinyatakan selesai. Polri memberikan apresiasi kepada kedua pihak yang memilih jalan musyawarah demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.








