Jikalahari Dukung Bupati Kuansing dan Siak Tertibkan Perusahaan Sawit Nakal

KN-PEKANBARU, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Bupati Siak, Afni Z, dalam menindak perusahaan perkebunan yang bermasalah di wilayah mereka.

​Dua Perusahaan dalam Sorotan

  1. ​PT Wana Sari Nusantara (WSN) di Kuansing: Bupati Suhardiman Amby telah menyurati Menteri Pertanian untuk mencabut izin PT WSN. Perusahaan ini dinilai gagal memperbaiki kinerja setelah tiga kali teguran, terutama terkait aspek sosial. Selain itu, Pansus DPRD Riau menemukan indikasi penguasaan lahan di luar izin seluas ribuan hektare dan potensi kerugian negara dari pajak mencapai Rp79 miliar per tahun.
  2. ​PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Siak: Bupati Afni Z secara tegas menolak permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT WSSI seluas 2.614 hektare. Penolakan ini didasari fakta bahwa perusahaan menelantarkan lahan, tidak memenuhi kewajiban tanam, dan memiliki konflik lahan dengan warga. PT WSSI juga tercatat pernah dijatuhi sanksi denda miliaran rupiah akibat kebakaran lahan pada 2015.

​Pesan untuk Pemerintah Pusat

​Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, menilai langkah kedua kepala daerah ini adalah bukti keberanian dalam menjaga lingkungan dan hak masyarakat.

​”Kepala daerah adalah pihak yang paling tahu kondisi di lapangan. Pemerintah pusat seharusnya segera mendukung dan menindaklanjuti rekomendasi pencabutan izin ini,” ujar Arpiyan.

​Jikalahari berharap tindakan tegas di Kuansing dan Siak ini menjadi contoh bagi bupati dan wali kota lain di Riau untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan, merusak lingkungan, atau berkonflik dengan rakyat.

​

Related Posts

Surat Laporan Subandi Parto Atas Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Hakim Konstitusi

PENGADUAN KE MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MKMK) : ​Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : ​Kepada Yth. Ketua Majelis KehormatanMahkamah Konstitusi…

Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *