KN-PEKANBARU, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Bupati Siak, Afni Z, dalam menindak perusahaan perkebunan yang bermasalah di wilayah mereka.
Dua Perusahaan dalam Sorotan
- PT Wana Sari Nusantara (WSN) di Kuansing: Bupati Suhardiman Amby telah menyurati Menteri Pertanian untuk mencabut izin PT WSN. Perusahaan ini dinilai gagal memperbaiki kinerja setelah tiga kali teguran, terutama terkait aspek sosial. Selain itu, Pansus DPRD Riau menemukan indikasi penguasaan lahan di luar izin seluas ribuan hektare dan potensi kerugian negara dari pajak mencapai Rp79 miliar per tahun.
- PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Siak: Bupati Afni Z secara tegas menolak permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT WSSI seluas 2.614 hektare. Penolakan ini didasari fakta bahwa perusahaan menelantarkan lahan, tidak memenuhi kewajiban tanam, dan memiliki konflik lahan dengan warga. PT WSSI juga tercatat pernah dijatuhi sanksi denda miliaran rupiah akibat kebakaran lahan pada 2015.
Pesan untuk Pemerintah Pusat
Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, menilai langkah kedua kepala daerah ini adalah bukti keberanian dalam menjaga lingkungan dan hak masyarakat.
”Kepala daerah adalah pihak yang paling tahu kondisi di lapangan. Pemerintah pusat seharusnya segera mendukung dan menindaklanjuti rekomendasi pencabutan izin ini,” ujar Arpiyan.
Jikalahari berharap tindakan tegas di Kuansing dan Siak ini menjadi contoh bagi bupati dan wali kota lain di Riau untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan, merusak lingkungan, atau berkonflik dengan rakyat.







