KN-JAKARTA, Situasi demokrasi di Indonesia kian mengkhawatirkan seiring meningkatnya serangan fisik dan kriminalisasi terhadap aktivis. Hal ini menjadi sorotan utama dalam webinar yang diselenggarakan oleh Marsinah.id pada Kamis (16/4/2026) bertajuk “Diserang Karena Bersuara: Kasus Andrie Yunus dan Ancaman Terhadap Ruang Sipil.”
Webinar ini menghadirkan narasumber kunci, yakni Usman Hamid (Amnesty International), Nadine Sherani (KontraS), dan Dian Septi (Marsinah.id), dengan moderasi oleh Ita Purnamasari.
Kasus Andrie Yunus: Teror Sistematis, Bukan Kriminal Biasa
Nadine Sherani dari KontraS memaparkan temuan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mengindikasikan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindak kriminal biasa, melainkan percobaan pembunuhan yang sangat sistematis.
”Ada 16 pelaku dengan peran spesifik. Operasi ini diduga telah dirancang jauh sebelum Maret 2026 untuk memetakan lokasi korban,” ujar Nadine. Ia juga mengkritik narasi Oditurat Militer yang menyebut motif serangan adalah “dendam pribadi”. “Ini menciptakan gap informasi. Ada upaya normalisasi pembungkaman lewat teror air keras.”
Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSCM. Meski kondisi kulit membaik setelah lima kali operasi, terdapat perhatian khusus pada fungsi mata kanannya.
Peradilan Militer: Celah Impunitas dan Pencemoohan HAM
Kritik tajam datang dari Usman Hamid terkait pelimpahan kasus ini ke peradilan militer. Menurutnya, mekanisme ini hanya menjauhkan pelaku dari jangkauan hukum yang transparan dan melanggengkan impunitas.
”Narasi dendam pribadi adalah pencemaran rasionalitas publik. Ada indikasi kejahatan sistematik yang melibatkan aset negara dan petinggi BAIS, namun yang dikambinghitamkan hanya anggota tingkat bawah,” tegas Usman. Ia mendesak agar proses hukum ini ditolak karena mencoreng status Indonesia sebagai negara hukum.
Senada dengan Usman, Nadine menyebut peradilan militer sebagai bentuk “pencemoohan terhadap HAM internasional” yang tidak memberikan efek jera. TAUD kini mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti melalui peradilan koneksitas agar bisa diadili secara sipil dan militer.
Serangan Terhadap Tubuh dan Pesan Ketakutan
Dian Septi dari Marsinah.id menyoroti bagaimana negara “merawat” pola kriminalitas ini untuk menciptakan ketakutan kolektif (climate of fear). Serangan fisik, menurutnya, adalah pesan intimidasi agar masyarakat membatasi ruang geraknya sendiri.
”Serangan terhadap tubuh adalah pesan: jika berani mengkritik, tubuhmu terancam. Bagi perempuan, serangan ini lebih spesifik untuk menundukkan ekspresi mereka,” kata Dian. Ia juga memperingatkan bahwa dengan disahkannya UU TNI, ancaman terhadap ruang sipil akan semakin nyata melalui pendekatan kekerasan yang masif dan penggunaan buzzer untuk membangun narasi “antek asing”.
Menggalang Solidaritas dan Melawan Balik
Meskipun tekanan semakin berat, para pembicara sepakat bahwa konsolidasi tidak boleh padam. Ita Purnamasari menekankan bahwa ruang sipil adalah milik masyarakat, bukan penguasa.
”Kita tidak boleh gentar. Konsolidasi sangat penting untuk membuka mata masyarakat bahwa kita harus merebut kembali ruang sipil kita,” ujar Ita.
Dian Septi menambahkan bahwa harapan masih ada selama aksi protes dan “Kamisan” tetap rutin digelar. Ia mengajak publik untuk melipatgandakan suara di media sosial guna melawan narasi tandingan dari instansi negara.
Sidang pertama kasus Andrie Yunus dijadwalkan akan dilaksanakan pada 29 April 2026. Koalisi masyarakat sipil menyerukan agar tuntutan keadilan tidak padam sebelum tanggal tersebut, guna memastikan tidak ada lagi aktivis yang menjadi korban pembungkaman di masa depan.
Foto: Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sumber foto: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO







