DJKI Verifikasi Permohonan Penutupan 25 Situs dari PT Kompas Media Nusantara

KN-Jakarta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan verifikasi atas permohonan penutupan 25 situs yang diajukan oleh PT Kompas Media Nusantara, Rabu 15 April 2026.

Hasilnya, sebanyak 9 situs direkomendasikan untuk ditutup karena terindikasi melanggar hak cipta dan/atau menggunakan nama “Kompas” tanpa izin.

Kegiatan ini dilakukan secara daring melibatkan Tim Verifikasi DJKI, ahli hak cipta dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pihak pemohon.

Verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan situs terlapor dengan platform resmi milik pemegang hak.
Dari total 25 situs yang dilaporkan, sebanyak 16 situs lainnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Proses verifikasi mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari penggunaan nama domain, kemiripan tampilan, hingga potensi pelanggaran terhadap karya ciptaan dan identitas resmi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga pelindungan kekayaan intelektual di ruang digital.

“DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan optimal. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami pentingnya menggunakan dan memanfaatkan konten secara legal guna mencegah pelanggaran serta menjaga ekosistem digital yang sehat,” ujar Hermansyah saat dihubungi di kantor DJKI.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menekankan bahwa proses verifikasi dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. Dalam mekanisme ini, DJKI berperan melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi, sedangkan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan oleh Komdigi sesuai kewenangannya. Sebagai tindak lanjut, DJKI akan menyusun berita acara dan surat rekomendasi untuk proses pemblokiran.

“Setiap laporan yang masuk kami verifikasi secara cermat dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Penutupan situs dilakukan berdasarkan indikasi pelanggaran yang kuat, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi pemegang hak dari potensi kerugian,” ujar Arie.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkeadilan. DJKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses informasi di internet serta memastikan sumber berasal dari platform resmi. Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui penggunaan konten yang sah dan pelaporan dugaan pelanggaran.

 

Foto: Dok. DJKI

  • Related Posts

    Indonesia Perjuangkan Instrumen Global Tata Kelola Royalti Digital yang Inklusif Lintas Negara

    KN-JAKARTA, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak…

    ​”Eksodus di Tubuh BAIS TNI: Wakil Kepala dan Direktur Dikabarkan Mundur Menyusul Kasus Andrie Yunus”

    KN-JAKARTA, Aroma skandal dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, semakin menyengat. Setelah Kepala BAIS TNI mundur bulan lalu, kini dua pimpinan lainnya di Badan Intelijen…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *