Sambut Perpres 26/2026, Said Iqbal Desak Perlindungan Ojol Masuk RUU Ketenagakerjaan dan Bentuk Posko Advokasi

KN-JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menggelar konferensi pers pada Selasa (12/05/2026) terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Meski mengapresiasi langkah pemerintah, KSPI dan Partai Buruh menekankan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) masih panjang, terutama dalam aspek status hubungan kerja.

Peningkatan Pendapatan Lewat Pemotongan Tarif Aplikator
​Said Iqbal menyoroti dampak positif dari regulasi baru ini terhadap kantong para driver. Menurutnya, sebelum ada Perpres ini, potongan aplikator mencapai 20%, yang membuat pendapatan rata-rata driver seringkali berada di bawah Rp1.000.000 per bulan.

“Dengan adanya Perpres ini, potongan aplikator dibatasi menjadi 8%. Simulasi kita menunjukkan pendapatan yang dibawa pulang bisa meningkat menjadi sekitar Rp1.500.000. Ini perspektif bahwa Perpres 26/2026 sangat membantu meningkatkan kesejahteraan,” ujar Said Iqbal.

Selain pendapatan, Perpres ini juga mewajibkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun, KSPI tetap mendesak agar cakupan perlindungan diperluas hingga Jaminan Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kekhawatiran Penyimpangan dan Nasib Driver Roda Empat
​Meski menyambut baik, Said Iqbal mencatat adanya kekhawatiran dari para pengemudi roda dua terkait distribusi order. Ia memperingatkan agar aplikator tidak melakukan “akal-akalan” atau hanya memberikan order kepada sekelompok orang tertentu saja.

Selain itu, ia menyoroti nasib pengemudi roda empat (Gocar, Grabcar, dsb) yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam aturan tersebut. “Mereka punya mobil, tapi mobilnya kredit. Bahkan ada yang bukan milik pribadi. Mereka melakukan pekerjaan yang sama, maka mereka juga harus mendapatkan perlindungan yang setara,” tegasnya.

Gugat Status “Kemitraan”: Ojol adalah Pekerja
​Poin krusial yang ditegaskan KSPI adalah penolakan terhadap istilah “kemitraan” yang dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat dalam hubungan kerja. Said Iqbal berargumen bahwa driver ojol secara de facto telah memenuhi definisi pekerja:

Ada Perintah Kerja: Melalui aplikasi oleh aplikator.

Menerima Upah: Melalui sistem bagi hasil/komisi setiap transaksi.

Ada Pemberi Kerja: Aplikator bertindak sebagai pemberi kerja, bukan sekadar penyedia marketplace.

“Jangan bermain-main dengan kalimat ‘fleksibel’. Faktanya ada perintah dan ada upah. KSPI dan Partai Buruh belum sepakat dengan status kemitraan ini,” tambahnya.

Langkah Strategis: RUU Ketenagakerjaan dan Posko Advokasi

Menindaklanjuti hal tersebut, KSPI dan Partai Buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPB) mengambil dua langkah besar:

Memasukkan Bab Perlindungan Pekerja Digital Platform ke RUU

Ketenagakerjaan: KSPI telah menyusun draf agar ojol didefinisikan secara resmi sebagai pekerja dalam undang-undang, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Said Iqbal mengajak komunitas ojol untuk segera bergabung dan menyempurnakan draf ini.

Pembentukan Posko Advokasi Khusus Ojol: Partai Buruh akan membuka posko khusus untuk mengawal implementasi potongan tarif 8% di lapangan. Posko ini bertujuan untuk menampung pengaduan jika ada aplikator yang melanggar ketentuan Perpres atau melakukan tindakan yang merugikan driver.

“Perpres itu tidak cukup kuat, itu hanya sementara. Kita harus berjuang agar perlindungan ini masuk ke level Undang-Undang,” pungkas Said Iqbal.

Related Posts

Indonesia’s economic situation

KN. The rupiah exchange rate plummeted, breaching IDR17,500 per U.S. dollar during intraday trading. This marked a 0.37 percent depreciation for the rupiah compared to the previous day’s close of…

Kesepakatan ART Mengancam Kedaulatan Bangsa dan Bertentangan dengan Amanat Konstitusi

KN-Jakarta, 13 Mei 2026 – Hasil kajian mendalam Regulatory Impact Assessment (RIA) terhadap perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat menunjukkan adanya risiko besar yang mengancam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *