KN-Jakarta, 13 Mei 2026 – Hasil kajian mendalam Regulatory Impact Assessment (RIA) terhadap perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat menunjukkan adanya risiko besar yang mengancam eksistensi kedaulatan ekonomi, politik, dan hukum nasional Republik Indonesia. Perjanjian yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 19 Mei 2026 ini secara formal diklaim sebagai instrumen kerja sama perdagangan bilateral untuk memperkuat hubungan ekonomi kedua negara. Namun berdasarkan hasil kajian akademik, struktur dan substansi ART justru menunjukkan karakter perjanjian yang bersifat asimetris, di mana Indonesia diwajibkan menyesuaikan regulasi, kebijakan industri, hingga arah perdagangan nasional mengikuti standar dan kepentingan strategis USA tanpa adanya kewajiban timbal balik yang setara.
Kajian tersebut menilai ART bukan sekadar kesepakatan dagang biasa, melainkan instrumen tekanan sepihak melalui mekanisme bilateral yang berpotensi mempersempit ruang kebijakan nasional (policy space), melemahkan perlindungan terhadap industri dan petani domestik, serta menempatkan Indonesia dalam posisi subordinasi terhadap kepentingan ekonomi dan geopolitik Amerika Serikat.
Kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) terhadap ART tersebut disusun oleh tim akademisi lintas disiplin dari FEB Universitas Gadjah Mada yang dipimpin oleh Rimawan Pradiptyo bersama para peneliti lainnya. Kajian ini tidak hanya menelaah aspek perdagangan internasional, tetapi juga dampak konstitusional, risiko geopolitik, konsekuensi fiskal, hilirisasi industri, ketahanan pangan, serta implikasinya terhadap ruang kebijakan nasional Indonesia dalam jangka panjang.
Berikut adalah poin-poin krusial yang mendasari penolakan terhadap pemberlakuan ART:
1. Akuntabilitas Pemerintah dalam Penandatanganan ART
Pemerintah Indonesia dinilai tidak konsisten dalam menyelaraskan Mukadimah ART dengan batang tubuh perjanjiannya. Meskipun Mukadimah menekankan kedaulatan dan kemakmuran bersama, isi pasal-pasalnya justru menciptakan kewajiban asimetris yang sangat berat bagi Indonesia. Terdapat setidaknya 36 kewajiban yang tidak setara di mana Indonesia wajib tunduk pada standar USA, namun tidak berlaku sebaliknya. Pemerintah dituntut bertanggung jawab atas kesepakatan yang memaksa Indonesia menjadi “negara bawahan” (vassal state) yang harus memfasilitasi kepentingan ekonomi USA, termasuk kewajiban membuka lapangan kerja di Amerika Serikat menggunakan sumber daya domestik.
2. Pelanggaran Konstitusi dan Pembukaan UUD 1945
Analisis hukum menunjukkan bahwa ART berisiko melanggar sedikitnya 10 pasal dalam UUD 1945 serta Pembukaan UUD 1945. Salah satu pasal yang dinilai paling terdampak adalah Pasal 33 UUD 1945 yang selama ini secara konsisten dijadikan landasan utama Presiden dalam berbagai kebijakan strategis ekonomi nasional, termasuk hilirisasi sumber daya alam, perlindungan industri domestik, ketahanan pangan, serta penguatan peran negara dalam menguasai cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kajian RIA menilai bahwa pembatasan ruang kebijakan nasional (policy space) melalui ART berpotensi melemahkan amanat konstitusi tersebut karena negara menjadi semakin terbatas dalam melindungi sektor strategis dan mengatur perekonomian nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pelanggaran konstitusional tersebut antara lain mencakup:
Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif: ART dinilai berpotensi mendorong Indonesia meninggalkan posisi netral dan independen dalam hubungan internasional, termasuk melalui kewajiban mengikuti restriksi perdagangan terhadap negara ketiga yang ditetapkan secara sepihak oleh Amerika Serikat.
Kedaulatan Hukum dan Regulasi Nasional: Indonesia diperkirakan harus mengamandemen atau menyusun kembali sedikitnya 117 regulasi, termasuk 32 Undang-Undang, demi harmonisasi dengan standar dan kepentingan regulasi USA yang dalam banyak kasus belum ditentukan secara pasti dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan domestik Amerika Serikat. Kondisi ini dinilai berpotensi mempersempit ruang legislasi nasional dan melemahkan kemampuan negara dalam merumuskan kebijakan ekonomi secara mandiri sesuai amanat konstitusi.
3. Pemberlakuan 19 Mei 2026 sebagai Ancaman Kedaulatan
Tanggal 19 Mei 2026 menjadi titik kritis di mana Indonesia secara resmi kehilangan kemandirian kebijakannya. Di bawah ART, Amerika Serikat memposisikan diri sebagai “Jaksa, Hakim, sekaligus Eksekutor” yang berhak menjatuhkan hukuman tarif jika Indonesia dianggap tidak kooperatif dalam isu keamanan nasional versi USA. Hal ini menciptakan inefisiensi ekonomi karena adanya kewajiban pembelian paksa (*purchase obligation*) produk USA dan penghapusan persyaratan konten lokal (TKDN) yang selama ini melindungi industri dalam negeri.
Kajian RIA juga menyoroti bahwa dampak ekonomi terhadap pelaku ekonomi rakyat belum dijelaskan secara terbuka dan komprehensif kepada publik. Hingga saat ini belum terdapat penjelasan rinci mengenai bagaimana ART akan memengaruhi petani domestik, UMKM, pekerja manufaktur, industri kecil-menengah, hingga rantai pasok nasional apabila kewajiban impor dan pelemahan perlindungan industri diberlakukan secara penuh. Padahal kelompok-kelompok tersebut merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang paling rentan menghadapi tekanan banjir produk impor dan ketimpangan persaingan pasar.
Selain itu, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan secara terbuka kepada publik mengenai hasil analisis internal, kajian pembanding, maupun strategi mitigasi risiko yang dimiliki pemerintah terkait implementasi ART. Padahal sebagai kebijakan strategis yang berpotensi memengaruhi sektor pangan, industri nasional, ketahanan ekonomi, serta kedaulatan regulasi, publik berhak mengetahui dasar pertimbangan pemerintah dalam menerima perjanjian tersebut, termasuk skenario perlindungan terhadap petani, UMKM, tenaga kerja, dan industri domestik apabila dampak negatif ART benar-benar terjadi.
Transparansi terhadap analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis), risiko hukum, dampak fiskal, hingga strategi perlindungan sektor terdampak menjadi penting agar keputusan strategis negara tidak dijalankan tanpa akuntabilitas publik dan pengawasan demokratis yang memadai.
4. Ongkos Pembatalan Lebih Murah daripada Menerima ART
Meskipun terdapat ancaman tarif 32% dari USA jika kesepakatan dibatalkan, kajian ekonomi menunjukkan bahwa ongkos untuk menolak atau keluar dari ART jauh lebih murah dibandingkan dampak jangka panjang dari penerimaannya.Ancaman tarif AS dinilai tidak kredibel pasca putusan SCOTUS (20/02/2026) yang membatalkan landasan hukum tarif International Emergency Economic Power Act (IEEPA) dan putusan CIT (07/05/2026) yang menolak pemberlakukan section 122 sejak 20/02/2026.
Menerima ART berarti menanggung biaya ekonomi berupa banjir barang USA, hancurnya rantai pasok hilirisasi (seperti nikel dan baterai EV), serta risiko retaliasi dari negara mitra non-USA. Mempertahankan kedaulatan bangsa adalah nilai yang tidak ternilai (priceless) dibandingkan kepatuhan pada perjanjian asimetris yang merugikan rakyat.
Kami menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan dan menarik Indonesia keluar dari perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.
Apabila pemerintah tetap memaksakan implementasi ART tanpa evaluasi menyeluruh dan tanpa keterbukaan kepada publik, maka kami mendesak DPR RI menggunakan kewenangan konstitusional untuk menggunakan hak-haknya, termasuk hak interpelasi, hak angket, maupun langkah-langkah politik lainnya.
Sesuai amanat UUD 1945, kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap kedaulatan ekonomi, regulasi nasional, dan kehidupan rakyat tidak dapat dijalankan tanpa pengawasan serta pertanggungjawaban konstitusional. DPR RI memiliki hak konstitusional untuk meminta penjelasan secara terbuka kepada Presiden mengenai substansi, risiko, konsekuensi hukum, serta dampak ekonomi dari ART sebelum perjanjian tersebut diberlakukan efektif.
Dengan waktu yang tersisa sebelum 19 Mei 2026, kami menuntut agar DPR RI menggunakan fungsi pengawasan dan hak konstitusionalnya secara maksimal agar kebijakan strategis yang berpotensi memengaruhi arah ekonomi nasional dalam jangka panjang tidak diputuskan tanpa transparansi, pembahasan publik, dan pertanggungjawaban yang memadai kepada rakyat Indonesia.
Foto: Ilustrasi, sumber foto: SuaraMuhammadiyah.id








