KN-BIREUEN, Mencuatnya isu skandal mega proyek bernilai miliaran rupiah pada program padat karya Dinas Pertanian Kabupaten Bireuen kini menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diharapkan segera turun tangan melakukan penindakan, agar Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) Cluster Pangan ini tidak terus menjadi ladang korupsi bagi oknum pejabat di wilayah tersebut.
Ketua Pemuda Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bireuen, Zarkachi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk membawa kasus ini ke ranah hukum nasional.
“Kami akan segera melaporkan semua aksi perampokan uang rakyat secara sistematis ini ke KPK RI. Kami menilai aparat penegak hukum di tingkat kabupaten dan provinsi kurang kredibel dalam menangani kasus ini, dan diduga kuat telah menerima aliran fee dari para oknum di Dinas Pertanian Bireuen,” ungkap sosok yang akrab disapa Anderson tersebut.
Modus Kelompok Tani “Topeng” dan Proyek yang Dipihakketigakan
Menurut Anderson, berbagai program bantuan yang dialokasikan untuk menyejahterakan petani di Kabupaten Bireuen selama ini kerap menjadi “santapan empuk” oknum pejabat. Akibatnya, visi mewujudkan kesejahteraan petani lokal dinilai hanya menjadi slogan dan retorika politik semata.
Ia membeberkan bahwa skandal mega proyek ini terindikasi sudah berlangsung sejak tahun 2024 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang konkret, sehingga praktik penyelewengan ini terkesan kian subur dan tidak tersentuh hukum.
Dalam investigasinya, HKTI Bireuen menemukan sejumlah kejanggalan struktural dalam pelaksanaan program PKPN Cluster Pangan tersebut, di antaranya:
Manipulasi Sistem Swakelola: Proyek padat karya yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat/petani lokal, justru diduga dialihkan dan diserahkan pengerjaannya kepada pihak rekanan (kontraktor).
Kelompok Tani Fiktif/Kedok: Kelompok tani di lapangan disinyalir hanya dimanfaatkan namanya sebagai syarat administrasi (kedok) demi mencairkan anggaran, sementara eksekusi dana dikendalikan oleh oknum tertentu.
Kerugian Negara Fantastis: Indikasi kerugian keuangan negara akibat manipulasi ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah dalam akumulasi tiga tahun terakhir.
“Kondisi ini riil dan bisa dicek langsung di lapangan, silakan tanyakan kepada kelompok tani yang bersangkutan. Kami berharap KPK bisa segera bertindak agar hak-hak petani tidak terus dirampas,” pungkas Anderson.
Ketua Pemuda Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bireuen, Zarkachi, sumber foto: Dialeksis.com








