KN-JAKARTA – Pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 terus menggelinding. Pihak mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kini meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turut memeriksa Kepala BGN yang baru menjabat, Nanik S Deyang.
Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, permintaan tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat ke publik yang sempat memicu perhatian luas. Pihak Sony berharap tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak hanya terpaku pada nama-nama yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita juga minta supaya beliau (Nanik S Deyang) dipanggil sebagai saksi,” ujar Elza Syarief saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).
Menurut Elza, Nanik dinilai memiliki informasi krusial dan relevan dengan perkara yang sedang diusut.
Pemeriksaan terhadap Kepala BGN aktif tersebut dianggap penting untuk membuat terang benderang sengkarut tata kelola program nasional ini.
“Untuk dipanggil sebagai saksi karena beliau itu tahu masalah itu,” tambah Elza.
Siap Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Langkah kubu Sony Sonjaya ini kian menambah dinamika penanganan kasus yang tengah menyita perhatian publik. Selain meminta pemeriksaan pejabat baru, Sony menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif. Ia berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) guna membantu kejaksaan membongkar tuntas praktik rasuah di tubuh BGN.
Melalui tim hukumnya, Sony mengklaim mengantongi sejumlah data dan dokumen penting. Data tersebut diklaim dapat menjadi pembuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri dugaan praktik jual-beli titik lokasi atau dapur MBG—yang kini menjadi salah satu episentrum penyidikan Kejagung.
Terkait dengan surat internal yang sempat viral di media sosial, Elza Syarief menglarifikasi bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pengunggahan dokumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa aktivitas digital di akun media sosial Sony dikelola sepenuhnya oleh pihak keluarga dan tim teknologi informasi (TI).
“Saya sendiri enggak sempat baca. Pokoknya dari klien saya, saya serahkan kepada keluarga bagian TI-nya,” jelas Elza.
Tiga Mantan Petinggi BGN Resmi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah mengendus adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program MBG. Penyidikan kilat ini berujung pada penetapan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka adalah dengan memanfaatkan proyek pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Proyek strategis tersebut diduga dialokasikan melalui yayasan-yayasan tertentu yang terafiliasi langsung dengan kepentingan para tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung masih terus melakukan pendalaman guna menghitung total kerugian negara serta menelusuri aliran dana dari proyek program makan gratis tersebut.






