KN-Kuala Lumpur, Malaysian Association of Tax Accountants (MATA) berkolaborasi dengan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyelenggarakan 17th Annual Asia-Pacific Tax Forum (APTF) 2026 pada 27-28 Juli 2026 di Kuala Lumpur, Malaysia.
APTF merupakan forum akademik dan kebijakan strategis di bidang perpajakan yang mempertemukan pembuat kebijakan, otoritas perpajakan, akademisi, praktisi, dan pelaku usaha dari kawasan Asia-Pasifik.
Pada penyelenggaraan ke-17, MATA dan INDEF secara khusus mengangkat perkembangan geopolitik serta implikasinya terhadap perekonomian dan kebijakan fiskal kawasan.
Forum ini dihadiri sekitar 150 delegasi dari 22 negara Asia-Pasifik serta US, Jerman, New Zeland. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat kerja sama regional, pertukaran informasi, dan kolaborasi kebijakan dalam merespons perubahan ekonomi global yang berlangsung cepat dan semakin sulit diprediksi.
Tema geopolitik menjadi semakin relevan di tengah fragmentasi ekonomi, perang berkepanjangan di Ukraina dan Timur Tengah, serta kecenderungan negara-negara maju menerapkan kebijakan yang lebih proteksionis. Perkembangan tersebut meningkatkan ketidakpastian perdagangan internasional, investasi, rantai pasok, harga energi, dan ruang fiskal negara-negara di kawasan.
Sebagai salah satu kawasan ekonomi paling dinamis di dunia, Asia-Pasifik memiliki arus barang, jasa, investasi, dan perdagangan lintas batas yang sangat aktif. Karena itu, dampak persoalan geopolitik yang terjadi di luar kawasan tetap dapat dirasakan langsung maupun tidak langsung oleh dunia usaha, pemerintah, parlemen, akademisi, dan masyarakat sipil di Asia-Pasifik.
Kolaborasi kawasan menghadapi ketidakpastian global
Dalam sambutan pembukaannya, Pendiri dan Ekonom Senior INDEF, Prof. Didik J. Rachbini, menekankan pentingnya kerja sama dan jejaring antarpemangku kepentingan di kawasan. Pertukaran informasi serta kolaborasi akademik dan kebijakan diperlukan agar negara-negara Asia-Pasifik dapat memahami persoalan bersama dan merumuskan mekanisme penyelesaian yang lebih konkret.
“Ketika kebijakan tarif, proteksionisme, dan fragmentasi perdagangan menciptakan ketidakpastian baru, koordinasi regional bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis,” ujar Didik dalam sambutan APTF 2026.
Didik menambahkan bahwa kebijakan pajak tidak dapat lagi dipandang hanya sebagai instrumen penghimpun penerimaan negara. Pajak juga menjadi bagian penting dari strategi untuk memperkuat daya saing, mendorong investasi produktif, menjaga keadilan, dan membiayai pembangunan berkelanjutan.
Dalam keynote speech, Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Malaysia, YBhg. Tan Sri Johan Mahmood Merican, membahas tantangan pembangunan ekonomi dan perdagangan internasional serta kaitannya dengan tata kelola dan kelembagaan kebijakan fiskal di Asia-Pasifik. Ia turut menyoroti pentingnya keadilan ekonomi dan pemberdayaan umat melalui penguatan keterkaitan antara perpajakan dan instrumen filantropi Islam, seperti zakat, infak, dan sedekah, dalam kerangka pembangunan Malaysia Madani.
Tantangan bersama negara-negara Asia-Pasifik
INDEF memandang negara-negara Asia-Pasifik, termasuk Indonesia dan Malaysia, menghadapi sedikitnya tiga tantangan utama.
Pertama, penerapan Global Minimum Tax melalui kerangka Pillar Two menuntut negara-negara untuk meninjau kembali desain insentif fiskalnya. Daya tarik investasi ke depan tidak dapat hanya bergantung pada tarif pajak rendah, tetapi perlu ditopang oleh kualitas infrastruktur, kepastian kebijakan, tenaga kerja terampil, transfer teknologi, dan kekuatan rantai pasok domestik.
Tanpa perbaikan fundamental ekonomi, pemberian insentif pajak berisiko mengurangi penerimaan negara tanpa menghasilkan tambahan investasi, produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja yang sebanding.
Kedua, pertumbuhan ekonomi digital menimbulkan tantangan baru dalam penentuan basis pajak, hak pemajakan, pertukaran data, dan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Menurut INDEF, modernisasi administrasi perpajakan tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan. Digitalisasi juga perlu menurunkan biaya kepatuhan serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Ketiga, instrumen perpajakan semakin dibutuhkan untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau. Pajak karbon, cukai, dan insentif fiskal hijau dapat mendorong efisiensi energi, investasi rendah karbon, dan inovasi teknologi.
Namun, penerapannya harus mempertimbangkan kesiapan industri dan dampaknya terhadap kelompok berpendapatan rendah.
“Transisi hijau harus menjadi transisi yang adil. Kebijakan fiskal jangan sampai menciptakan beban ekonomi baru atau memperlebar ketimpangan,” kata Didik.
Narasumber dan agenda strategis
Pertemuan yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan sejumlah narasumber dengan pengalaman luas di bidang ekonomi pembangunan, perpajakan, dan kebijakan internasional. Di antaranya Misbakhun, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Datuk Wira Abdurrahman Ismail, Komite Akuntan Publik, Malaysia, John Gardner, Former General Counsel of USAID dan Penasehat Presiden Geroge Bush; Daniel Witt President of International Tax an Investment Center (ITIC), Phil Berry, ekonom senior, Penasehat Perdana Menteri Selandia Baru, dan lain-lain.
Selama dua hari, peserta membahas fragmentasi perdagangan global, masa depan insentif pajak, administrasi pajak langsung dan tidak langsung, perpajakan ekonomi digital dan aset kripto, harmonisasi perpajakan dan filantropi Islam, perdagangan ilegal dan ekonomi bayangan, pajak hijau, serta mobilisasi penerimaan domestik dan modal swasta.
Memperkuat posisi kawasan
Deputy President MATA, Tn. Hj. Taqiyuddin Amini Abdul Satar, mengatakan bahwa APTF 2026 menunjukkan semakin besarnya kebutuhan untuk membangun kolaborasi perpajakan di kawasan.
Partisipasi delegasi lintas negara mencerminkan pentingnya kerja sama regional dalam membentuk masa depan perpajakan, investasi, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Melalui kolaborasi ini, INDEF dan MATA mendorong penguatan pertukaran informasi, peningkatan kapasitas administrasi perpajakan, pencegahan sengketa, serta perumusan prinsip kebijakan bersama di kawasan.
Harmonisasi regional tidak berarti setiap negara harus menerapkan kebijakan yang sama. Kolaborasi dibutuhkan untuk memperkuat kepastian, mencegah persaingan pajak yang merugikan, dan memastikan kebijakan perpajakan mampu menjaga daya saing Asia-Pasifik.
INDEF berharap APTF 2026 menghasilkan rekomendasi yang dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan kerja sama konkret. Dengan demikian, sistem perpajakan di kawasan tidak hanya lebih adaptif terhadap perubahan global, tetapi juga mampu mendukung pertumbuhan yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Foto: DOK. INDEF







