KN-Jakarta – Memodifikasi atau mengubah karya visual milik orang lain tidak serta-merta menjadikan karya tersebut sebagai ciptaan baru yang bebas digunakan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan bahwa tindakan modifikasi terhadap lukisan, ilustrasi, desain, fotografi, maupun karya visual lainnya tanpa izin pencipta dapat berpotensi melanggar hak cipta dan menimbulkan konsekuensi hukum.
Fenomena modifikasi karya visual saat ini semakin mudah ditemukan seiring berkembangnya teknologi digital. Penggunaan aplikasi penyunting gambar, reproduksi karya seni di media sosial, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) membuat masyarakat perlu semakin memahami batasan penggunaan karya milik pihak lain agar tidak berujung pada pelanggaran hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa hak cipta memberikan pelindungan terhadap karya seni sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Oleh karena itu, setiap pihak harus menghormati hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta, termasuk ketika ingin menggunakan atau memodifikasi suatu karya.
“Perkembangan teknologi digital membuat proses pengubahan karya visual menjadi semakin mudah. Namun, kemudahan tersebut tidak boleh mengabaikan hak pencipta. Masyarakat perlu memahami bahwa modifikasi suatu karya tidak serta-merta menghilangkan hak yang dimiliki pencipta asli. Karena itu, penting bagi para kreator untuk melakukan pencatatan hak cipta sebagai langkah memperkuat alat bukti kepemilikan apabila terjadi sengketa atau pelanggaran,” ujar Hermansyah saat di wawancara di kantor DJKI pada senin 8 Juni 2026.
Menurut Hermansyah, pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Kepastian hukum terhadap karya intelektual akan memberikan rasa aman bagi para seniman, desainer, ilustrator, fotografer, dan pelaku industri kreatif untuk terus berinovasi.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa suatu karya yang telah dimodifikasi tetap perlu dilihat tingkat kemiripan dan unsur yang diambil dari karya asli. Apabila terdapat penggunaan substansial terhadap elemen yang dilindungi tanpa persetujuan pemegang hak, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
“Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mengubah warna, menambahkan objek, atau mengedit sebagian gambar sudah cukup untuk menghilangkan unsur pelanggaran. Padahal, setiap kasus harus dilihat secara komprehensif. Jika unsur utama karya masih digunakan tanpa izin dan menimbulkan kerugian bagi pencipta, maka pemegang hak memiliki dasar untuk menempuh upaya hukum,” kata Arie.
Arie menambahkan bahwa DJKI menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, mulai dari pengaduan melalui sistem pengaduan daring pelanggaran kekayaan intelektual hingga mengajukan mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kurun waktu 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan 104 permohonan mediasi sengketa kekayaan intelektual, yang sebagian besar didominasi oleh sengketa hak cipta dan merek. Capaian tersebut menunjukkan bahwa mediasi menjadi salah satu instrumen efektif dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai.
DJKI mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak sebelum menggunakan maupun memodifikasi karya visual milik pihak lain, terutama apabila digunakan untuk kepentingan komersial. Langkah tersebut tidak hanya mencegah potensi sengketa, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kreativitas dan hak ekonomi para pencipta.
Sebagai bentuk pelindungan preventif, DJKI juga mendorong para pelaku industri kreatif untuk mencatatkan karya ciptaannya. Pencatatan hak cipta dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam proses penegakan hukum apabila terjadi dugaan pelanggaran, sehingga hak-hak pencipta dapat terlindungi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Foto: Ilustrasi, sumber foto: Dok. DJKI






