KN-BANDAR LAMPUNG, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada M. Hermawan Eriadi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Melati PN Tanjungkarang, Kamis (18/6/2026) sore.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Hermawan Eriadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari,” tegas Firman Khadafi saat membacakan amar putusan.

Kewajiban Uang Pengganti Kerugian Negara
Selain hukuman kurungan badan dan denda, majelis hakim juga membebankan wajib bayar uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa sebesar Rp2,6 miliar. Jumlah tersebut nantinya akan dikurangi dengan nominal uang yang telah disita sebelumnya dari tangan terdakwa sebesar Rp1.000.000.516.
Hakim memberikan tenggat waktu pembayaran uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
”Apabila tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan,” lanjut Majelis Hakim.
Status Tahanan dan Barang Bukti untuk Perkara Lain
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara itu, sejumlah barang bukti krusial yang dihadirkan selama persidangan—seperti dokumen pengadaan, dokumen perencanaan anggaran, hingga laporan hasil audit—diputuskan untuk dikembalikan. Dokumen-dokumen tersebut akan dipergunakan kembali sebagai alat bukti dalam perkara terdakwa lain atas nama Budi Kurnawan.
Usai pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menyampaikan bahwa terdakwa memiliki hak penuh untuk menentukan sikap atas putusan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa M. Hermawan Eriadi maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. (KN)






