DPRK Banda Aceh Dorong Pelaku Usaha Asuransikan Pekerja, Pemko Alokasikan Anggaran untuk 5.400 Pekerja Rentan

KN-BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di wilayah ibu kota Provinsi Aceh tersebut. Selain menganggarkan asuransi bagi ribuan pekerja rentan, DPRK juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengawal para pelaku usaha agar wajib mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala BPJS Ketenagakerjaan di ruang kerjanya, Senin (22/06/2026).

​Pemko Banda Aceh Anggarkan Asuransi untuk 5.400 Pekerja Rentan

​Irwansyah menyampaikan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026, DPRK bersama Walikota telah resmi mengalokasikan anggaran asuransi untuk perlindungan para pekerja rentan.

​”Alhamdulillah, dalam APBK 2026 ini sudah teralokasikan anggaran untuk asuransi pekerja rentan di Banda Aceh sebanyak 5.000 lebih, tepatnya sekitar 5.400 pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Irwansyah.

Beras Sumo Klik Disini

​Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dalam memberikan jaring pengaman sosial. Irwansyah membeberkan, sepanjang tahun 2026 berjalan ini, sudah ada 7 pekerja rentan di Banda Aceh yang mendapatkan santunan melalui program asuransi tersebut, dan prosesnya terus berjalan hingga satu tahun penuh.

​Ia kemudian mengenang beberapa insiden memilukan yang terjadi baru-baru ini sebagai pengingat pentingnya jaminan kerja. Salah satunya adalah peristiwa tragis seorang anak yang menyaksikan langsung ayahnya meninggal dunia di atas tiang baliho, serta kasus peserta magang yang gugur saat mesin Kapal Aceh Hebat terbakar.

​”Mereka meninggal dunia saat sedang berjuang mencari nafkah untuk keluarga. Jika ada pekerja rentan seperti pemasang baliho, buruh, hingga tukang becak yang mengalami musibah meninggal saat bekerja, mereka bisa dibantu uang duka sebesar Rp42 juta. Ini tentu sangat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Jika sakit, biaya pengobatannya pun ditanggung sampai sembuh,” jelasnya.

​Desak Pelaku Usaha Menengah ke Atas dan Kawalan Disnaker

​Selain mengover pekerja rentan melalui APBK, Ketua DPRK Banda Aceh ini juga menyoroti sektor swasta. Ia meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha, khususnya skala menengah ke atas, untuk memiliki kesadaran hukum dan moral dalam melindungi hak-hak pekerjanya.

​Untuk memastikan hal itu berjalan, Irwansyah meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh aktif turun ke lapangan guna mengawal dan memonitoring kepatuhan para pemilik usaha.

​”Kita mendorong semua pelaku usaha yang memiliki karyawan—mulai dari pemilik warung kopi (warkop), cafe, hingga pemilik hotel—untuk wajib mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting agar mereka terlindungi dan bisa merasa lebih aman serta nyaman dalam bekerja,” cetus Irwansyah.

​Menilik 5 Program Utama Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

​Sebagai informasi, perlindungan finansial dan kesejahteraan para pekerja yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan meliputi lima program utama, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan dari risiko kecelakaan sejak berangkat dari rumah, saat di tempat kerja, hingga perjalanan pulang. Manfaatnya berupa perawatan medis tanpa batas biaya sampai sembuh, santunan upah selama tidak mampu bekerja, serta santunan cacat.
  • Jaminan Kematian (JKM): Santunan tunai dan biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ditambah beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan tunai yang dibayarkan sekaligus saat pekerja memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total. Sebagian dana dapat dicairkan saat masih aktif bekerja (maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk uang muka perumahan).
  • Jaminan Pensiun (JP): Perlindungan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak dengan memberikan uang tunai berkala setiap bulannya ketika pekerja memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Jaminan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja secara gratis.

​Melalui kolaborasi erat antara Pemko Banda Aceh, DPRK, Disnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh elemen pekerja di Banda Aceh—baik sektor formal maupun informal—dapat terkaver perlindungan sosial secara menyeluruh demi menekan angka kemiskinan ekstrem akibat risiko kerja.

Foto: Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST.(Waspada.id)

Related Posts

MANAJEMEN, PERTAMA ORANG TERKAGUM KAGUM DENGAN POEC

KN-JAKARTA, SETELAH TERJADI KEMAJUAN TEKNOLOGI MENJADI PDCA (PLAN DO CECK ACTION) SEKARANG JAMAN DIGITAL MENJADI OODA…MARI KITA BAHAS BERSAMA…SBP. Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI…

Musuh Politik Besok Bukan dari Mimbar, Tapi dari Data (Rawat Kader, Hormati Konstitusi)  

Pendahuluan Politik tidak pernah mengetuk pintu sambil bertanya “sudah mapan atau belum”. Ia datang tiba-tiba, lalu menelanjangi segala kepalsuan yang kita sembunyikan di balik spanduk dan seremoni. Dulu, mimbar adalah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *