KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa terkait penempatan iklan (media placement) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021–2023. Perkara ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar, Senin (10/08/2026).
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka yang Ditahan:
Widi Hartoto – Pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020–2024).
Asikin Dulmanan – Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik – Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Sophan Jaya Kusuma – Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Satu tersangka lainnya, yakni Yuddy Renaldi (Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019–Maret 2025), belum ditahan karena tidak hadir dengan alasan sakit yang disertai surat keterangan medis. KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pada periode 2021 hingga semester I-2023, Bank BJB mengalokasikan anggaran promosi sebesar Rp801 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp410 miliar disetujui untuk belanja iklan media televisi, cetak, dan online melalui agensi.
KPK menemukan adanya pemufakatan jahat antara pihak Bank BJB dan agensi periklanan untuk menciptakan dana non-budgeter guna menampung permintaan pihak eksternal maupun internal.
Sejumlah penyimpangan yang dilakukan antara lain:
Pemecahan Paket Pekerjaan: Paket pengadaan dipecah menjadi nominal di bawah Rp1 miliar untuk menghindari lelang terbuka dan menerapkan Penunjukan Langsung (PL).
Penggunaan Perusahaan Pendamping: Agensi yang ditunjuk membawa perusahaan “pinjam bendera” untuk formalitas pengadaan.
Pelanggaran Prosedur: Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak dibuat berdasarkan nilai pekerjaan melainkan persentase fee agensi, evaluasi teknis dimanipulasi, dan verifikasi dokumen disengaja untuk dilewati.
Kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar muncul dari selisih pembayaran yang dikeluarkan Bank BJB kepada agensi dengan riil biaya yang dibayarkan agensi kepada media. Perhitungan final saat ini tengah diselesaikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






