KN-JAKARTA — Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga purnawirawan jenderal TNI, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, menyoroti adanya ketimpangan atau “jarak” yang tajam dalam muatan serta implementasi antara Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri. Menurutnya, ketidakselarasan ini memerlukan pembenahan serius dan sinergi regulasi melalui kelanjutan reformasi Polri demi menjaga keutuhan serta persatuan NKRI.
Dalam keterangannya baru-baru ini, Prijanto mengupas tuntas perjalanan historis pembagian tugas kedua institusi tersebut, mulai dari era Orde Baru hingga pasca-reformasi, yang dinilainya kini mengalami pergeseran makna dan lompatan logika (kesesatan berpikir/falasi).
Ketimpangan Kedudukan dan Standar Ganda Jabatan Publik
Mayjen TNI (Purn) Prijanto mengungkapkan bahwa polemik mendasar muncul pasca-amandemen UUD 1945, khususnya terkait Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden dengan dalih sebagai alat negara. Sementara itu, Pasal 3 UU Nomor 34 Tahun 2004 menetapkan bahwa TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan (Kementerian Pertahanan) dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan.
“Ini adalah perbedaan yang tajam. Sama-sama alat negara, tetapi yang satu (Polri) berada langsung di bawah Presiden, sedangkan TNI tidak. Padahal, jika merujuk pada TAP MPR, keduanya merupakan alat negara yang seharusnya memiliki posisi setara dalam tata kelola pemerintahan,” ujar manran Wagub DKI Jakarta, Prijanto.
Selain masalah posisi institusi, Prijanto menyoroti standar ganda terkait penempatan personel aktif di luar struktur kelembagaan. Ia melihat adanya pembiaran terhadap ribuan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan manajerial maupun non-manajerial di instansi sipil.
Hal ini diperparah dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023, di mana MK secara tegas melarang anggota Polri aktif ditempatkan di luar struktur kepolisian.
Sebaliknya, Prijanto mengkritik sikap sebagian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan DPR yang cenderung pasif terhadap Polri, namun sangat reaktif ketika pembahasan perubahan UU TNI terkait jabatan di luar struktur bergulir pada akhir tahun 2025 kemarin.
Kerancuan Kamdagri dan “Lompatan Logika” Objek Keamanan
Salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh Prijanto adalah terjadinya kesesatan berpikir (fallacy) dalam menafsirkan istilah Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri).
Berdasarkan ketentuan hukum, fungsi dasar Polri adalah menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta penegakan hukum dengan objek utama adalah masyarakat. Namun, saat ini muncul pemikiran yang menggeser peran Polri menjadi penjaga keamanan negara.
Masyarakat vs Negara: Dalam ilmu hukum, “Dalam Negeri” merujuk pada ruang geografis dan administratif, sedangkan “Negara” adalah entitas politik, kedaulatan, dan eksistensi bangsa.
Doktrin Operasi: Ancaman terhadap negara dari luar dihadapi dengan pola Operasi Pertahanan (TNI), sedangkan ancaman dari dalam terhadap negara dihadapi dengan pola Operasi Kamdagri.
Pergeseran Makna: Mengidentikkan Kamtibmas secara langsung sebagai keamanan negara dinilai sebagai lompatan logika yang keliru.
“Jika peran dasar Polri yang objeknya masyarakat ditarik menjadi keamanan negara, maka ini sudah terjadi lompatan logika. Keamanan dalam negeri tidak serta-merta berarti keamanan negara,” tegasnya.
Miskomunikasi Sejarah Hukum Pasca-Reformasi
Mundur ke belakang, Mayjen TNI (Purn) Prijanto menjelaskan bahwa secara substantif, tugas pokok TNI dan Polri sebenarnya tidak banyak berubah sejak diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara. Saat itu, ABRI (terdiri dari TNI dan Polri) sudah memiliki pembagian tugas yang jelas tanpa tumpang tindih.
Namun, friksi regulasi mulai terjadi saat proses amandemen oleh Panitia Ad Hoc (PAH) I dan PAH II BP MPR. Terjadi miskomunikasi di mana PAH II menerbitkan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 untuk mengatur TNI-Polri. Padahal, Pasal 30 UUD 1945 hasil amandemen oleh PAH I menegaskan bahwa ketentuan terkait TNI dan Polri harus diatur melalui Undang-Undang, bukan TAP MPR.
Berdasarkan adagium hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah), pengaturan lewat TAP MPR tersebut secara hukum seharusnya diabaikan demi supremasi konstitusi (UUD 1945).
Desakan Sinergi dan Kelanjutan Reformasi Polri
Menutup pandangannya, Mayjen TNI (Purn) Prijanto menyatakan kesepakatannya dengan tokoh politisi PPP, Ali Hardi Kiaidemak, serta aspirasi masyarakat luas bahwa regulasi yang menaungi TNI dan Polri harus segera disinergikan.
Ia menekankan bahwa tuntutan untuk melanjutkan reformasi Polri bukanlah upaya untuk memecah belah, melainkan bagian dari penataan struktur bernegara yang sehat demi Persatuan Indonesia.
Prijanto berharap penataan regulasi ini dapat membawa Indonesia keluar dari masa-masa penuh dinamika dan ketidakpastian (Zaman Kolobendu) menuju era baru yang lebih tertata, adil, dan harmonis (Zaman Kolosubo). Pembahasan lebih mendalam mengenai arah reformasi Polri tersebut rencananya akan terus digulirkan dalam seri-seri diskusi berikutnya.





