SURAT TERBUKA
KEPADA YTH :
BAPAK JENDERAL TNI (PURN) H. PRABOWO SUBIYANTO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
KETUA DPR RI.
DI – JAKARTA
PERIHAL : PENGAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN DI PAPUA.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan situasi keamanan di Papua yang semakin mengkhawatirkan, khususnya terkait keselamatan penerbangan sipil, kami dengan ini menyampaikan keprihatinan dan saran sebagai berikut :
A. DASAR
Peristiwa Pembakaran Pesawat Sipil dan Pembunuhan Pilot :
Telah berulang kali terjadi penyerangan, pembakaran pesawat sipil, dan pembunuhan terhadap awak pesawat sipil oleh Kelompok Separatis Bersenjata OPM di wilayah Papua. Ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan dan kedaulatan negara.
Pengamanan Objek Vital Nasional :
Bandara dan pesawat adalah objek vital yang menopang konektivitas, logistik, kesehatan, dan perekonomian masyarakat Papua. Gangguan terhadapnya adalah gangguan terhadap hajat hidup rakyat banyak.
3.Permohonan jaminan keselamatan Penerbangan dari Federasi Pilot Indonesia.
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:
Negara wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan. Negara juga wajib melindungi awak pesawat dan penumpang dari segala bentuk tindakan melawan hukum.
ICAO Annex 13 tentang Investigasi Kecelakaan Pesawat dan Keamanan Penerbangan:
Indonesia sebagai anggota ICAO wajib menjamin standar keamanan penerbangan sipil dan melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum.
B. SARAN DAN PERMOHONAN :
Guna menjamin pengamanan dan keselamatan penerbangan di Papua secara tegas dan terukur, kami memohon kebijaksanaan Bapak Presiden untuk :
Menugaskan Pasukan Pengamanan Khusus Korps Pasukan Gerak Cepat TNI AU/ KORPASGAT :
Menempatkan personel KORPASGAT pada setiap bandara di wilayah rawan di Papua. KORPASGAT memiliki doktrin, latihan, dan profesi khusus dalam Air Base Defense dan Pengendalian Pangkalan/Bandara.
Jika Diperlukan, Seluruh Bandara di Papua Diawaki KORPASGAT :
Mengingat eskalasi ancaman yang sistematis, kami sarankan untuk sementara waktu seluruh bandara di Papua berada dalam pengamanan penuh KORPASGAT. Hal ini untuk memberikan rasa aman kepada maskapai, awak, dan masyarakat pengguna jasa penerbangan.
Mengingat jaminan keamanan dan keselamatan yang kurang jelas, sehingga seringnya terjadi kekerasan oleh KKB terhadap pesawat sipil sampai memakan korban baik personil, material maupun spiritual maka perlu dipertimbangkan Bandara Bandara tersebut ditutup.
Komando Operasi Terpadu :
Menegaskan bahwa pengamanan bandara dan jalur penerbangan di Papua berada dalam satu komando operasi TNI untuk efektivitas dan kecepatan dalam merespon ancaman.
C. PENUTUP :
Kami yakin di bawah kepemimpinan Bapak Presiden, keselamatan rakyat dan kedaulatan NKRI adalah harga mati. Penerbangan yang aman adalah syarat mutlak agar roda ekonomi, pendidikan, dan kesehatan di Papua dapat berjalan.
Atas perhatian dan tindakan cepat JENDERAL, kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya.
NKRI HARGA MATI
TUMPAS KEKERASAN SAMPAI TUNTAS
Hormat kami, untuk dan atas nama masyarakat AAU’69 BOGOWONTO,
ttd
SUBANDI PARTO SH MH MBA/MARSEKAL MUDA TNI PURN AAU’69 (AMZ)
Jakarta, Juli 2026.





